Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kalimantan Selatan HM Rosehan NB mengatakan, legislatif provinsi tersebut hampir merampungkan pembahasan lima rancangan peraturan daerah (raperda).
"Kelima raperda itu, tiga merupakan inisiatif DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dan berasal dari eksekutif/pemerintah provinsi (pemprov) setempat. Kita harapkan bisa disahkan untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada April ini juga," ujarnya di Banjarmasin, Rabu.
Sebanyak tiga raperda yang merupakan inisiatif dewan provinsi tersebut, yaitu Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kalsel atas usul Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD setempat.
Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kalsel atas usul Komisi IV bidang kesra DPRD provinsi tersebut, tutur mantan Wakil Gubernur setempat yang kini bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
Kemudian Raperda tentang Pedoman Pembentukan Perda atas usul Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kalsel, lanjut wakil rakyat bergelar sarjana hukum itu.
Sedangkan Raperda yang berasal dari eksekutif/Pemprov setempat, yaitu Raperda tentang Irigasi di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.
Raperda satunya lagi dari eksekutif/Pemprov setempat, yaitu Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Kalsel Nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
"Insya Allah rapat paripurna DPRD Kalsel untuk persetujuan lima Raperda itu menjadi Perda pada 21 dan 27 April 2016," demikian Rosehan NB.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
"Kelima raperda itu, tiga merupakan inisiatif DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dan berasal dari eksekutif/pemerintah provinsi (pemprov) setempat. Kita harapkan bisa disahkan untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada April ini juga," ujarnya di Banjarmasin, Rabu.
Sebanyak tiga raperda yang merupakan inisiatif dewan provinsi tersebut, yaitu Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kalsel atas usul Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD setempat.
Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kalsel atas usul Komisi IV bidang kesra DPRD provinsi tersebut, tutur mantan Wakil Gubernur setempat yang kini bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
Kemudian Raperda tentang Pedoman Pembentukan Perda atas usul Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kalsel, lanjut wakil rakyat bergelar sarjana hukum itu.
Sedangkan Raperda yang berasal dari eksekutif/Pemprov setempat, yaitu Raperda tentang Irigasi di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.
Raperda satunya lagi dari eksekutif/Pemprov setempat, yaitu Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Kalsel Nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
"Insya Allah rapat paripurna DPRD Kalsel untuk persetujuan lima Raperda itu menjadi Perda pada 21 dan 27 April 2016," demikian Rosehan NB.
Editor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016