Banjarmasin,  (Antara) - Pemerintah Kota Banjarmasin terancam kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) miliaran rupiah jika kebijakan pengambilan retrebusi pembuatan izin HO ditiadakan.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Banjarmasin Hamdi, di Banjarmasin, Senin mengakui, adanya kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapuskan pengambilan retrebusi pembuatan izin HO tahun ini, padahal itu dirasakan bagi pemasukan daerah.

"Kalau memang benar kebijakan pusat ingin menghapus adanya retrebusi pembuatan izin gangguan (HO) ini, pemerintah daerah pastinya tidak bisa berbuat apa-apa, taat saja, meski berpengaruh pada PAD," tuturnya.

Sebab, kata dia, sejauh tahun 2015 lalu, PAD pada retrebusi pembuatan izin HO ini, Pemkot Banjarmasin mendapatkan sekitar Rp2,7 miliar, dan ini melebihi target yang ditetapkan Rp2,6 miliar.

"Jadi sumbangsihnya bagi PAD cukup besar dari retrebusi izin pembuatan HO ini untuk kota kita, bahkan potensinya bisa lebih besar lagi di tahun ini," paparnya.

Dia menjelaskan, izin HO itu diberikan dengan pertimbangan gangguan yang macam-macam, karenanya di dalam retrebusi itu ada diistilahkan tingkat gangguan.

"Tentunya kita melakukan pengawasan, sampai sejauh mana gangguan dari usaha mereka itu bisa mengurangi sumber-sumber gangguan," ucapnya.

Gangguan yang dimasud, ungkap Hamdi, bisa berupa bau atau suara yang bisa mengganggu ketentraman warga sekitar. Ini yang ditertibkan dengan baik.

"Nah, kalau misalnya izin gangguan ini dihapus, seakan hilang alat kendali kita, sebenarnya kita berharap ada alat kendali yang lain berupa dokumen lingkungan, kalau perusahaan besar itu harus ada amdal, kalau yang kecil itu SPPH," tuturnya.

Sehingga, ujar dia, pemerintah kota akan tetap bisa menekan tempat-tempat usaha untuk bisa memperhatikan lingkungannya, utamanya ketenteraman bagi masyarakat.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016