Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  Kabupaten Hulu Sungai Utara menggenjot penerimaan pajak dari sektor usaha Sarang Burung Walet mengingat Oktober kemaren penerimaan pajak dari jenis usaha ini masih jauh dari target.

Kepala Bapenda HSU Sugeng Riyadi di Amuntai, Selasa, mengatakan, target penerimaan pajak Burung Walet sebesar Rp50.000.000 namun nyatanya mendekati akhir tahun penerimaan hanya Rp4.500.000.

"Tapi sekarang sudah mulai ada kemajuan setelah kita datangi ke kecamatan-kecamatan. Alhamdulillah banyak pengusaha Walet kembali   membayar pajak," ujar Sugeng.

Sugeng mengaku HSu sempat menjadi sorotan pada rapat koordinasi Bapenda se- Kalimantan Selatan karena laporan pencapaian target pajak dan retribusi daerah di 2022 yang belum tercapai.

Ia melihat kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak masih rendah dan perlu terus ditingkatkan.

"Kabupaten Hulu Sungai Utara sempat menjadi kabupaten tertinggal, karena PAD rendah dibanding belanja daerah," katanya.

Padahal masyarakat HSU, lanjutnya, banyak yang kaya,  namun kesadaran membayar pajak dan retribusi yang masih rendah.
 
Bangunan sarang Burung Walet di Kecamatan Paminggir Kabupaten HSU, Kalsel (ANTARA/Eddy A/Diskominfo HSU)

Sugeng mengakui jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) HSU cukup kecil sekitar Rp140 miliar pertahun  sedangkan belanja daerah bisa mencapai satu triliun rupiah pertahun, sehingga wajar jika HSU sempat masuk kategori kabupaten tertinggal.

"Sebenarnya bukan masyarakatnya yang miskin tetapi pendapatan asli daerah yang rendah,  penduduk HSU banyak yang kaya termasuk pengusaha Walet, namun kesadaran membayar pajak yang masih perlu terus ditingkatkan," tandasnya.

Sementara Kepala bidang Pelaporan dan Sistem Informasi Bapenda HSU H Muhammad Aripin menyampaikan, berdasarkan data 2019 terdapat sebanyak 1095 bangunan usaha  Burung Walet yang dikelola masyarakat.

Sebagian besar bangunan usaha ini  terdapat di Kecamatan Paminggir sebanyak 361 buah, selanjutnya  Danau Panggang sebanyak 149 buah dan Haur Gading 119 buah.

Kecamatan Babirik dan Amuntai Tengah masing-masing 78 buah, Sungai Pandan 77, Amuntai Utara 49, Banjang 42 , Sungai Tabukan 39 dan Amuntai Utara 11.
Kepala bidang Pelaporan dan Sistem Informasi Bapenda HSU H Muhammad Aripin (ANTARA/Eddy A/Diskominfo HSU)


Pada 2015 jumlah bangunan usaha Walet hanya sekitar 397 namun sampai 2019 jumlahnya sudah meningkat drastis menjadi 1095 usaha sehingga merupakan salah satu potensi penerimaan dari sektor perpajakan.

Petugas Bapenda HSU sejak 2012 memberikan sosialisasi pajak usaha Walet kepada masyarakat yakni Perda nomor 33 tahun 2011  namun faktanya masih sedikit pengusaha Walet yang mengindahkan.

Selama 2020 dan 2021 Bapenda HSU sempat tersendat melaksanakan  sosialisasi karena terbatas anggaran dan terjadinya Pandemi COVID-19.

Sehingga usai Pandemi COVID Bapenda HSU dibantu kepolisian dan kejaksaan kembali  mensosialisasikan Perda nomor 16 tahun 2021 dimana tarif pajak usaha Walet sudah dikurangi dari angka 10 persen sebagaimana di atur pada Perda sebelumnya.

"Pajak kita pungut setiap kali panen, jika panennya sebanyak  kurang dari 10 kilogram kita pungut pajaknya sebesar 2,5 persen, jika panen 10 - 20 kilogram pungutannya 5 persen, sedangkan jika lebih dari 20 kg sebesar 7,5 persen," papar Aripin.

Ia bersyukur mendekati akhir 2022 penerimaan pajak dari usaha Sarang Walet mulai merangkak naik menjadi Rp37 juta dari sebulan sebelumnya hanya Rp4,5 juta.

Meski demikian menjadi pekerjaan rumah bagi Bapenda HSU di 2023 untuk meningkatkan target penerimaan pajak dan retribusi dengan mengupayakan perluasan objek pajak dan peninjauan kembali tarif retribusi dan pajak.

Aripin mengakui jika masih banyak wajib pajak Sarang Walet belum memenuhi kewajiban membayar pajak, terdapat sanksi dalam Perda berupa tiga kali penyampaian peringatan .

"Jika tetap tidak membayar pajak walet, kita serahkan kepada kejaksaan untuk memberikan sanksi administrasi pidana," pungkasnya.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022