Kepolisian Resor Tanah Laut (Polres Tala), Kalimantan Selatan mengamankan FA, warga Banjarmasin Selatan bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sekitar 1024,24 gram atau satu kilogram lebih.
"Diamankannya FA oleh Satresnarkoba Polres Tanah Laut, saat melintas di Jalan Ahmad Yani RT05 Pelaihari, Kelurahan Pebahanan, Selasa (22/11/2022), sekitar pukul 22:10 Wita," ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikah Yunianto didampingi Kasatresnarkoba Iptu Rio Adipratama kepada sejumlah media, di Mapolres Tanah Laut, Jum'at.
Penangkapan tersebut, menurut dia, berawal dari informasi masyarakat, FA sering mengedarkan narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Yani RT05 Kelurahan Pebahanan Kecamatan Pelaihari.
Menanggapi laporan tersebut, jelas dia, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut langsung menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan.
"Dari penyelidikan itu, Satresnarkoba Polres Tanah Laut berhasil mengamankan FA bersama barang bukti dan disaksikan Ketua RT05," terangnya.
Selanjutnya, ucap dia, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang Undang No. 35/2009 tentang Narkotika," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Diamankannya FA oleh Satresnarkoba Polres Tanah Laut, saat melintas di Jalan Ahmad Yani RT05 Pelaihari, Kelurahan Pebahanan, Selasa (22/11/2022), sekitar pukul 22:10 Wita," ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikah Yunianto didampingi Kasatresnarkoba Iptu Rio Adipratama kepada sejumlah media, di Mapolres Tanah Laut, Jum'at.
Penangkapan tersebut, menurut dia, berawal dari informasi masyarakat, FA sering mengedarkan narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Yani RT05 Kelurahan Pebahanan Kecamatan Pelaihari.
Menanggapi laporan tersebut, jelas dia, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut langsung menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan.
"Dari penyelidikan itu, Satresnarkoba Polres Tanah Laut berhasil mengamankan FA bersama barang bukti dan disaksikan Ketua RT05," terangnya.
Selanjutnya, ucap dia, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang Undang No. 35/2009 tentang Narkotika," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022