Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kalimantan Selatan H Riswandi mengingatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah provinsi setempat agar segera membuat dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya enam bulan setelah pelantikan kepala daerah sudah harus ada RPJMD...

"Saat ini sudah memasuki bulan kedua masa jabatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2016-2021. Jadi tinggal sekitar tiga bulan lagi RPJMD tersebut sudah harus ada," lanjut wakil rakyat bergelar sarjana ilmu pemerintahan itu.

Menurut anggota DPRD Kalsel tiga periode dari PKS itu, RPJMD tersebut perlu dan penting untuk menjadi pedoman terhadap arah pembangunan daerah/provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini.

"Secara khusus pula, RPJMD menjadi acuan dari bagi kepala daerah dalam mengambil kebijakan untuk memajukan pembangunan daerah dan masyarakatnya," tutur mantan pegawai Departemen Keuangan Republik Indonesia itu.

Selain itu, tidak kalah pentingnya, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV yang meliputi Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tersebut, RPJMD sebagai tolok ukur keberhasilan melaksanakan pemerintahan dan pembangunan.

"Sebab dalam perencanaan pembangunan tahunan serta penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mengacu pada RPJMD," tuturnya menjawab Antara Kalsel.

Begitu pula dalam membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tiap tahun anggaran, juga berpedoman pada RPJMD, lanjut laki-laki berkumis tipis kelahiran 29 Juli 1962 atau berbintang Leo itu.

"Sebagaiaman ketentuan, RPJMD itu dari misi-visi gubernur yang menjadi bahan/materi kampanye menjelang pemilihan kepala daerah atau pilkada 2015," demikian Riswandi.

Pelantikan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dan wakilnya H Rudy Resnawan bersamaan gubernur/wakil gubernur lain oleh Predisen Republik Indonesia Joko Widodo di Jakarta 12 Februari 2016.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016