Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Syaripuddin menyarankan pemerintah provinsi (Pemprov) setempat menyusun skema pelaksanaan secara optimal menghadapi atau dalam kesiapan pengangkatan honorer.

"Saran tersebut sehubungan pemerintah pusat bersama pemerintah daerah saat ini tengah melakukan upaya percepatan penataan pegawai bukan Aparatur Sipil Negara (non ASN)," ujarnya melalui telepon seluler, Sabtu malam.

"Percepatan panataan pegawai non ASN tersebut salah satunya melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," lanjutnya.

Berdasarkan Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa PPPK warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

"Permasalahan yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam melakukan rekrutmen PPPK tersebut di antarannya perihal kemampuan keuangan daerah," ujar wakil rakyat yang akrab dengan sapaan Bang Dhin tersebut.

"Hal tersebut mengingat gaji maupun tunjangan bagi PPPK dibebankan kepada daerah," lanjut politikus muda kelahiran Tungkaran Pangeran Batulicin (260 km tenggara Banjarmasin), ibukota Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) itu.

Menurut dia, proses perencanaan dan kesiapan anggaran sangat penting Pemerintah Daerah lakukan dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel .

"Karena mengingat sebagai bentuk keseriusan dalam upaya penataan Non ASN di daerah serta menjadi bagian dari langkah strategis untuk membangun sumber daya manusia (SDM) ASN yang lebih profesional dan sejahtera," ujarnya.

Ia menerangkan, sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan bagi PPPK menyatakan bahwa gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah diatur dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Untuk itu kesiapan dan skema anggaran sangat penting dilakukan secara optimal," tegas mantan anggota DPRD"Bumi Bersujud" Tanbu tersebut.

Ia menambahkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 84 Tahun 2022 tentang  Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

"Terkait kebijakan penyusunan Anggaran Belanja Daerah Permendagri 84/2022 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah mengalokasikan penggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan calon ASN (PNS dan PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian Bang Dhin.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022