Pelaihari, (AntaranewsKalsel) - Ratusan warga Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelaihari, terkait ditetapkannya tahanan rumah bagi seorang kepala desa bernama Husni Firdaus dalam kasus dugaan korupsi dana portal batu bara .


"Kami mempertanyakan tahanan rumah terhadap tersangka Husni Firdaus, dan pihak Kejaksaan Negeri Pelaihari bisa menyikapi tuntutan warga Desa Simpang Empat Sungai Baru," ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Simpang Empat Sungai Baru H Gani, di Pelaihari, Senin.

Menurut dia, apabila tersangka tetap menjadi tahanan rumah Kejaksaan Negeri Pelaihari, maka pihaknya tidak menjamin keamanan yang bersangkutan.

Tidak itu, sebut dia, akibat tersangka menjadi tahanan rumah, maka hal itu membuat masyarakat di Desa Simpang Empat Sungai Baru menjadi bertanya-tanya penetapan tersangka tersebut.

Untuk itu, dia meminta, kepada Kejaksaan Negeri Pelaihari untuk menarik kembali penahanan rumah tersebut menjadi tahanan di Kejaksaan Negeri Pelaihari.

Apabila permintaan perwakilan masyarakat Desa Simpang Empat Sungai Baru itu dikabulkan Kejaksaan Negeri Pelaihari, jelas dia, maka pihaknya berterimakasih kepada Kejaksaan Negeri Pelaihari.

Namun, jelas dia, apabila permintaan perwakilan masyarakat Desa Simpang Empat Sungai Baru tidak dikabulkan, maka pihaknya tidak bisa menjamin keamanan di desa mereka.

Lebih lanjut dia mengemukakan, permintaan perwakilan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Pelaihari tersebut disaksikan langsung Ketua DPRD Tanah Laut Ahmad Yani, dan Kasat Intel Polres Tanah Laut AKP Willem.

Terpisah, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Pelaihari Marjuki mengatakan, kehadiran perwakilan masyarakat Desa Simpang Empat Sungai Baru tersebut terkait dengan penahanan rumah Kades Simpang Empat Sungai Baru Husni Firdaus.

Diutarakannya, pemberian tahanan rumah itu berdasarkan surat permohonan yang diajukan tersangka ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Pelaihari, maka berdasarkan pertimbangan diberikan penahanan rumah.

Ditambahkan Jaksa Penuntut Umum Eko Hartoyo, pengalihan penahanan di rumah tahanan ke penahanan rumah tersebut karena adanya permohonan istri dan pengacaranya yang menjamin yang bersangkutan.

Alasan diberikannya penahanan rumah tersebut, terang dia, dengan alasan yang bersangkutan tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan dikemudian hari, dan tidak menghilangkan barang bukti

Kemudian, ungkapnya, pertimbangan lainnya adalah, tersangka kooperatif dan setiap kali dipanggil datang serta membantu mengungkap kasus sebelumnya terhadap Idris Kades Desa Simpang Empat Sungai Baru sebelumnya.

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016