Kanwil Kemenkumham Kalsel terus berupaya meningkatkan pemahaman penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Prolegda dan naskah akademik dengan menggandeng para akademisi hingga perwakilan pemerintah daerah guna mendukung pemajuan hukum di Kalimantan Selatan. 

Penyusunan Prolegda dan NA menjadi pokok utama Rapat Koordinasi Kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Program Legislasi Daerah dan Naskah Akademik yang dilaksanakan oleh kanwil pada Rabu (26/10) di di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Dalam rilis yang diterima Antara Kalsel, Kamis, Kepala Divisi Administrasi, Rifqi Adrian Kriswanto, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Lilik Sujandi, menyampaikan harapannya kegiatan ini menghasilkan output yang bernilai, yakni semakin memperluas dan memperkaya khazanah keilmuan dalam penyusunan prolegda/propemperda maupun naskah akademik. 

"Pada skala daerah, kita tahu peraturan perundang-undangan yang dapat dibentuk adalah peraturan daerah Provinsi maupun peraturan daerah kabupaten/kota yang juga merupakan manifestasi autentik pemberlakuan asas otonomi daerah," ujar Rifqi.

Adapun pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah pun tidak terlepas dari peran Kanwil Kemenkumham yang secara institusional mengemban amanah dalam mewujudkan peraturan perundang-undangan daerah yang berkualitas demi terciptanya kepastian hukum di masyarakat, melalui andil tenaga ahli perancang peraturan perundang-undangannya lewat kegiatan Harmonisasi Raperda.
 
Rapat Koordinasi Kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Program Legislasi Daerah dan Naskah Akademik digelar Kemenkumham Kalsel. (ANTARA/Firman)


Narasumber, Ketua Bapemperda Kabupaten Hulu Sungai Utara, Junaidi, menjelaskan tujuan dan fungsi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) agar pembentukan peraturan daerah terlaksana secara tertib, teratur, sistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas sesuai dengan urgensi yang ada di masyarakat.

Teknis terkait langkah penyusunan prolegda dan naskah akademik dijelaskan oleh Dr. Mohammad Effendy, akademisi dari Fakultas Hukum ULM Banjarmasin. Ia menjelaskan poin-poin yang digunakan dalam penyusunan prolegda dan naskah akademik.

Prosesnya antara lain diskusi internal, pertemuan antara Banleg DPRD (Legislatif) dengan Biro Hukum/Bag Hukum (Eksekutif) Pemerintah daerah, seminar/loka karya dengan melibatkan Banleg DPRD, Biro Hukum/Bagian Hukum, SKPD terkait, akademisi perguruan tinggi serta melakukan pengharmonisasian Prolegda dan NA bersama instansi vertikal dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Pewarta: Firman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022