Pengurus Dewan Mesjid Indonesia (DMI) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan sama-sama mewaspadai dan menolak adanya kampanye terselubung jelang Pemilu 2024 apalagi jika dilaksanakan di tempat-tempat ibadah seperti mesjid, mushola dan lainnya
Sekretaris DMI Kabupaten HSU H Ahmad Nawawi Abdura"uf di Amuntai, Kamis (22/9/22) mengatakan, mesjid merupakan tempat netral sesuai fungsinya untuk beribadah, bermusyawah untuk kepentingan umat dan tempat meningkatkan iman dan ketaqwaan.
"Kita jaga mesjid sesuai fungsinya, silakan memakmurkan mesjid sesuai fungsinya tersebut, kalau tokoh politik atau anggota partai politik ingin beribadah didalamnya silahkan asal jangan melakukan kampanye terselubung," ujar Nawawi.
Nawawi mengatakan, dewan mesjid atau pengurus mesjid harus memberikan pemahaman kepada masyarakat atau jama'ah mesjid tentang fungsi mesjid agar jama'ah juga bisa memahami fungsi mesjid untuk beribadah kepada Allah SWT.
Senada, Ketua FKUB Kabupaten HSU H Syaifuddin MR mengatakan, masjid adlah tempat ibadah dan untuk kegiatan bernapaskan islam bukan digunakan untuk kegiatan politik.
"Bahkan haram hukumnya membicarakan hal-hal yang tidak relevan dengan kemaslahatan agama, apalagi sampai bertepuk tangan di masjid," katanya.
Ia lantas menunjukan Surah Al-anfaal ayat 35 dan hadist-hadist tentang haram berbicara di masjid yang bukan terkait dengan masalah agama, "tegasnya.
Ketua tokoh agama di Kabupaten HSU ini menyampaikan penjelasan dan himbauan karena dibeberapa daerah lain sudah muncul gejala adanya aktivitas kampanye terselubung.
Ada kegiatan menyebarkan tabloid di tempat ibadah di Kota Malang misalnya yang mendukung tokoh tertentu untuk dicalonkan pada Pemilu 2024 yang dinilai sebagian masyarakat dan netizen sebagai upaya kampanye terselubung.
"Kita antisipasi bersama agar tidak ada kegiatan kampanye terselubung didaerah kita yang memanfaatkan tempat ibadah," pungkas Syarifuddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Sekretaris DMI Kabupaten HSU H Ahmad Nawawi Abdura"uf di Amuntai, Kamis (22/9/22) mengatakan, mesjid merupakan tempat netral sesuai fungsinya untuk beribadah, bermusyawah untuk kepentingan umat dan tempat meningkatkan iman dan ketaqwaan.
"Kita jaga mesjid sesuai fungsinya, silakan memakmurkan mesjid sesuai fungsinya tersebut, kalau tokoh politik atau anggota partai politik ingin beribadah didalamnya silahkan asal jangan melakukan kampanye terselubung," ujar Nawawi.
Nawawi mengatakan, dewan mesjid atau pengurus mesjid harus memberikan pemahaman kepada masyarakat atau jama'ah mesjid tentang fungsi mesjid agar jama'ah juga bisa memahami fungsi mesjid untuk beribadah kepada Allah SWT.
Senada, Ketua FKUB Kabupaten HSU H Syaifuddin MR mengatakan, masjid adlah tempat ibadah dan untuk kegiatan bernapaskan islam bukan digunakan untuk kegiatan politik.
"Bahkan haram hukumnya membicarakan hal-hal yang tidak relevan dengan kemaslahatan agama, apalagi sampai bertepuk tangan di masjid," katanya.
Ia lantas menunjukan Surah Al-anfaal ayat 35 dan hadist-hadist tentang haram berbicara di masjid yang bukan terkait dengan masalah agama, "tegasnya.
Ketua tokoh agama di Kabupaten HSU ini menyampaikan penjelasan dan himbauan karena dibeberapa daerah lain sudah muncul gejala adanya aktivitas kampanye terselubung.
Ada kegiatan menyebarkan tabloid di tempat ibadah di Kota Malang misalnya yang mendukung tokoh tertentu untuk dicalonkan pada Pemilu 2024 yang dinilai sebagian masyarakat dan netizen sebagai upaya kampanye terselubung.
"Kita antisipasi bersama agar tidak ada kegiatan kampanye terselubung didaerah kita yang memanfaatkan tempat ibadah," pungkas Syarifuddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022