Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Keanggotaan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Kalimantan Selatan periode 2014-2019 lengkap kembali seiring keluarnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI tentang pengganti antarwaktu (PAW).


Wakil Ketua DPRD Kalsel H Muhaimin di Banjarmasin, Selasa mengatakan, diharapkan anggota dewan pengganti antarwaktu atas nama Nursiah itu mengucapkan sumpah/janji pada rapat paripurna istimewa lembaga legislatif tersebut yang dijadwalkan 2 Maret 2016.

"Sesuai peraturan PAW tersebut, selain dari partai politik (parpol) yang sama, juga asal daerah pemilihan (dapil) yang sama pula, yaitu dapil Kalsel V, meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong," ujarnya.

Sebelumnya, keangotaan DPRD provinsi tersebut dari PDIP untuk dapil Kalsel V itu atas Hermansyah yang mengundurkan diri karena mencalon pada pemilihan kepala daerah atau pilkada Kota Banjarmasin, Desember 2015.

Sebagai pengganti Hermansyah yang terpilih menjadi Wakil Wali Kota Banjarmasin atau mendampingi Ibnu Sina dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, atas nama Hj Farida Supiati dari HSU.

Namun tidak sampai "seumur jagung" atau baru sekitar satu bulan menjadi anggota DPRD Kalsel, "Srikandi" PDIP asal "Bumi Agung" HSU itu meninggal dunia 29 November 2015 karena sakit.

Bahkan saat mengucapkan sumpah/janji, almarhumah Farida tersebut izin dari Rumah Sakit Sari Mulia Banjarmasin dan di tangannya masih terlihat bekas infus karena harus kembali ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Kemudian sebagai penggantinya perempuan dari masyarakat adat Muara Uya Tabalong, yang berhenti menjadi Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Santuun (sekitar 300 meter utara Banjarmasin), di kabupaten tersebut.

Dari 55 anggota DPRD Kalsel 2014-2019 itu, Partai Golkar 13, PDIP delapan, PPP tujuh, PKB dan Gerindra masing-masing enam, PKS lima, Partai Demokrat empat, NasDem tiga, Hanura dua dan PAN satu orang.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016