Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan akan terus melakukan pengawasan terhadap realisasi belanja produk dalam negeri oleh Pemerintah Daerah untuk memastikan terlaksananya Instruksi Presiden No. 2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), .

Dalam melaksanakan review  terhadap implementasi P3DN yang ruang lingkupnya luas, pelaksanaannya melibatkan APIP daerah masing baik dengan tim gabungan atau dengan supervisi BPKP.

 “Aspek yang kita review ada 3, demand, supply, dan market, yang masing-masing mempunyai ruang lingkup tersendiri,” jelas Rudy, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan.

Pertama, analisis keberadaan terhadap kecukupan dan efektivitas kebijakan pemerintah daerah dalam mendorong P3DN dari sisi supply, demand dan market.

Kedua, review atas kepatuhan. "Yakni pengujian kepatuhan Pemerintah Daerah dalam implementasi kebijakan mulai dari perencanaan pengadaan sampai dengan realisasi,” tambah Rudy.

Ketiga, validasi atas perhitungan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Kegiatan ini mengakurasi perhitungan TKDN melalui uji petik terhadap beberapa pengadaan.

"Keempat review pengendalian dan pengawasan. Artinya menilai efektivitas pembinaan dan pengawasan pada setiap pemerintah daerah,” imbuh Rudy.

Ia juga menyampaikan BPKP telah membangun aplikasi SISWASP3DN guna memonitor pelaksanaan dan me-review  implementasi P3DN.

Katanya, data SISWASP3DN per 20 Agustus 2022 menunjukkan input nilai PDN yang divalidasi 83,72% dari nilai PDN dalam RUP dan input nilai PDN realisasi baru mencapai 22,50% dari nilai PDN validasi.

 “Jumlah produk tayang pada katalog lokal per 19 Agustus 2022 sebanyak 2.311 produk dari 164 penyedia, terbanyak pada katalog lokal Provinsi Kalimantan Selatan 662 produk  dan terkecil di Kabupaten Hulu Sungai Utara 7 produk. Masih sangat jauh dari target 1.000 produk setiap pemerintah daerah,” tegasnya.

Presiden akan mengumumkan capaian implementasi Inpres 2 tahun 2022 setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah pada akhir September nanti.

“Seluruh kepala daerah di Kalsel agar menginstruksikan penguasa anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk menginput data pengadaan dan realisasinya pada aplikasi SISWASP3DN BPKP (https://siera.bpkp.go.id/p3dn), mendorong penayangan produk dan transaksi pada e-katalog lokal dan menginstruksikan Inspektorat Daerah melaksanakan monitoring implementasi P3DN di wilayahnya masing-masing,” tegas Rudy.

Rudy mengingatkan, jika hal ini tidak dilakukan dan macet, pemerintah daerah akan  terkena sanksi seperti hilangnya insentif dari Kementerian Keuangan, serta turunnya nilai kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah oleh Mendagri sampai dengan penilaian reformasi birokrasi oleh Menpan RB.

“Selain sanksi yang berdampak pada kinerja pemerintah daerah, sanksi juga diberikan oleh lembaga verifikasi, pejabat pengadaan, produsen atau penyedia berupa sanksi administrasi sampai denda sebagaimana diatur dalam PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri,” tutup Rudy.

Pewarta: Latif Thohir

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022