Majelis Daerah Presidium KAHMI Tabalong meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Muhammad Ridosan mengawasi pelaksanaan APBdes 121 desa di 'Bumi Saraba Kawa' ini untuk meminimalisir adanya penyalahgunaan.

Pernyataan itu disampaikan Presidum KAHMI Tabalong Wahyu Jati Kusuma kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Muhammad Ridosan di kantor kejaksaan setempat, Rabu (3/8) .

"Adanya penyalahgunaan anggaran desa menjadi persoalan hukum dan kami tidak ingin semangat membangun desa jadi terhambat karena aparat desanya tidak mengerti hukum," ujar Wahyu Jati Kusuma.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Muhammad Ridosan yang didampingi Kasi Intelijen, Amanda mengatakan pihaknya selalu mengupayakan agar perangkat desa mempunyai pemahaman terhadap hukum.

 "Hukum itu mesti kita dekati dan pahami agar hukuman dapat dijauhi," ujar Ridosan.

Muhammad Ridosan menjelaskan Kejaksaan Negeri Tabalong kini memiliki program sosialisasi hukum untuk memberikan pemahaman hukum masyarakat menjadi lebih baik, termasuk dalam pengelolaan uang negara.

Kejaksaan dalam sosialisasi hukum tersebut tidak hanya secara online atau media sosial, namun juga turun langsung agar sesuai   tujuannya.

"Kalau ada informasi apapun sampaikan ke saya. Lebih-lebih ya, kalau ada anak buah saya macan-macam, lebih baik saya yang menangkap duluan dari pada orang. Malu saya," tegas Kejari.

Hadir dalam agenda silaturahmi Kejari dengan KAHMI tersebut, Koordinator Presidium KAHMi, Muriyadie, Kadarisman dan Wahyu Jati Kusuma. Majelis KAHMI juga didampingi Sekjend, Aulia Rahman dan perwakilan HMI dari Komisariat STIA.

Pewarta: *

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022