Sehari sebelum serah terima jabatan Kepala Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), AKP Lamris Manurung sempat menangkap tersangka (TSK) kasus narkoba di pinggir jalan Komplek Kehakiman Barabai, Kamis (4/8) sekitar pukul 20.30 Wita.
"TSK berinisial GR (20) merupakan warga Desa Lunjuk, Kecamatan Batang Alai Selatan," kata Kasi Humas Polres HST AKP Soebagijo.
Menurutnya, penangkapan dilakukan di Jalan Pangeran Antasari Barabai, yang tepatnya di pinggir jalan Komplek Kehakiman.
Kurir narkoba itu dicegat di jalan saat mengendarai motor merk Honda Scoopy warna biru. "Saat penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,32 gram," katanya.
Pihaknya juga mengamankan satu buah gawai merk Realme warna biru beserta motor yang ia kendarai.
Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
AKP Lamris Manurung pindah ke Polres Tabalong digantikan Iptu Apriadi sebagai Kasat Resnarkoba, dan Kasat Tahti yang sebelumnya dijabat Iptu Apriadi digantikan Ipda Agus Wahyu Utomo.
Serah terima jabatan bertempat di Aula Bhayangkara Polres HST pada Jumat (5/8) sekitat pukul 14.00 Wita.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"TSK berinisial GR (20) merupakan warga Desa Lunjuk, Kecamatan Batang Alai Selatan," kata Kasi Humas Polres HST AKP Soebagijo.
Menurutnya, penangkapan dilakukan di Jalan Pangeran Antasari Barabai, yang tepatnya di pinggir jalan Komplek Kehakiman.
Kurir narkoba itu dicegat di jalan saat mengendarai motor merk Honda Scoopy warna biru. "Saat penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,32 gram," katanya.
Pihaknya juga mengamankan satu buah gawai merk Realme warna biru beserta motor yang ia kendarai.
Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
AKP Lamris Manurung pindah ke Polres Tabalong digantikan Iptu Apriadi sebagai Kasat Resnarkoba, dan Kasat Tahti yang sebelumnya dijabat Iptu Apriadi digantikan Ipda Agus Wahyu Utomo.
Serah terima jabatan bertempat di Aula Bhayangkara Polres HST pada Jumat (5/8) sekitat pukul 14.00 Wita.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022