Martapura,  (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, mengagendakan penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak di 116 desa pada bulan April 2016.

Penjabat Bupati Banjar Rachmadi Kurdi di Martapura, Kamis mengatakan, sosialisasi pilkades serentak sudah dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.

"Kami mengapresiasi sosialisasi pilkades serentak sehingga seluruh masyarakat mengetahui pelaksanaan pemilihan kepala desa atau sering disebut `pembakal`," ujarnya.

Ia mengatakan, sosialisasi juga sebagai langkah untuk memantapkan kesiapan pelaksanaan pilkades agar berjalan lancar, aman dan kondusif tanpa hambatan.

Disisi lain, juga sebagai sarana untuk menyamakan persepsi dan memantapkan pemahaman kepada peserta tentang peraturan pemilihan pembakal serentak itu.

"Pelaksanaannya diatur dalam Perda Kabupaten Banjar No 11 tahun 2015 sehingga harus mengacu aturan agar terhindar dari kesalahan dalam pengambilan keputusan," ucapnya.

Menurut Kepala Dinas Kehutanan Kalsel itu, pemilihan pembakal secara serentak merupakan proses pergantian kekuasaan yang diatur dalam aturan perundang-undangan.

Ditekankan, seluruh tahapan pemilihan pembakal harus diketahui masyarakat sehingga dapat berjalan lancar, tertib dan terhindar dari konflik yang bisa merusak suasana kondusif.

"Calon pembakal dan pendukung harus bisa menjaga sikap maupun perilaku sehingga tidak memunculkan gesekan yang bisa memicu terjadinya konflik," pesannya.

Dikatakan, pembakal terpilih memiliki tugas dan tanggung jawab berat karena harus bisa membangun desanya agar semakin maju dan berkembang lebih pesat.

"Kami ingatkan, satu hal penting yang harus diperhatikan pembakal dan aparat desa yakni pengelolaan dana desa yang harus sesuai aturan dan ketentuan berlaku," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016