Pelaihari, (Antaranews Kalsell) - Kepolisian Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan, mengamankan Johansyah, warga Desa Kandangan Lama, Kecamatan Panyipatan, Tanah Laut diduga sebagai pelaku perakit bom babi.

"Selain mengamankan pelaku perakit bom babi, Polres Tanah Laut juga mengamankan delapan buah bom babi dan beberapa bahan baku pembuat bom babi," ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Rizal Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi, di Pelaihari, Kamis.

Menurut dia, diamankannya diduga pelaku pembuat bom babi tersebut berdasarkan hasil pengembangan informasi yang didapat dari masyarakat Desa Kandangan Lama, Kecamatan Panyipatan.

Dari pengembangan informasi itu, sebut dia, Polres Tanah Laut bersama Polsek Panyipatan melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan itu akhirnya mengetahui pelaku pembuat bom babi.

Dijelaskannya, pelaku pembuat bom babi tersebut ternyata salah seorang peladang di wilayah Desa Kandangan Lama, dimana dalam kesehariannya menjebak babi yang dinilainya telah menganggu ladang miliknya.

Lebih lanjut dia mengemukakan, berdasarkan pengakuan dari pembuat bom babi tersebut daya ledaknya terdengar hingga satu sampai dua kilometer.

Bahkan, ucap dia, kalau terinjak bom babi tersebut, daya ledaknya dapat mematikan binatang maupun manusia.

Diutarakannya, akibat dipasangnya bom babi yang dapat membahayakan itu, membuat warga di sekitar desa menjadi was-was, karena ada satu ternak sapi milik warga mati diduga akibat terindak bom babi tersebut.

Kemudian, terang dia, akibat perbuatan tersebut pelaku pembuat bom babi dikenakan Undang-Undang Darurat No 12/1951 dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Tanah Laut, sedangkan barang bukti berupa delapan buah bom babi diamankan di Markas Brimob Kalsel," demikian tegasnya.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016