Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru menginisiasi pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk melindungi nelayan melalui rancangan peraturan daerah Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotabaru Suji Hendra mengatakan, sesuai tujuan nasional NKRI yang dirumuskan dalam UUD 1945, salah satu tujuan Pembangunan perikanan dan kelautan diarahkan antara lain untuk meningkatkan sebesar-besarnya kesejahteraan nelayan dan pembudi daya ikan. 

Kondisi Kotabaru yang terdiri dari kepulauan dan daratan memiliki potensi laut yang sangat besar. 

Peningkatan produksi perikanan tangkap dan budi daya perikanan laut menjadi penting, karena sektor ini merupakan salah satu andalan perikanan di Kabupaten Kotabaru.

Kabupaten Kotabaru berada di sekitar pesisir dan laut, merupakan daerah potensial perikanan laut, dan perikanan umum daratan mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat.

Sesuai tujuan otonomi daerah yang dirumuskan dalam ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Kotabaru telah mempunyai peraturan daerah nomor 14 tahun 2017 tentang pemberdayaan nelayan kecil, dan pembudi daya ikan kecil, namun belum menjawab problematika perlindungan serta pemberdayaan nelayan.

Pengaturan perlindungan dan pemberdayaan nelayan, yang diatur dalam katentuan peraturan perundang-undangan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan Perda untuk menampung kondisi lokal daerah berbeda dengan daerah lain.

Pewarta: aqsin

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022