Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan setuju untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan yang merupakan inisiatif dari komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan.


Ketua komisi I DPRD Kalsel Sadillah usai rapat paripurna penetapan pembahasan Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Selasa mengungkapkan, Raperda tersebut penting untuk segera dibahas, untuk membantu masyarakat desa dalam meningkatkan sumber dayanya.

"Saat ini 4,8 persen dari 3,9 juta penduduk Kalsel adalah warga miskin, dan rata-rata mereka berada di desa, sehingga melalui Raperda ini diharapkan kesenjangan tersebut bisa segera diminimaliasi," katanya.

Melalui Perda ini, kata dia, diharapkan, kesenjangan tingkat kesejahteraan, pendidikan, kesehatan dan lainnya, antara desa dan kota tidak terlalu jauh.

Selain itu, kata dia, melalui Perda ini, berbagai pembangunan infrastruktur yang diperlukan untuk pengembangan dan peningkatan daya saing desa, akan semakin mendapatkan perhatian dengan porsi lebih besar dari pemerintah.

"Secara otomatis dana APBD yang dimanfaatkan untuk pengembangan desa, juga akan semakin besar, karena pembangunan akan lebih banyak dilakukan di desa, dibanding sebelumnya," katanya.

Menurut Sadilah, dari total jumlah penduduk Kalsel, paling banyak tinggal di desa, namun kenyataannya, pembangunan desa dan kelurahan masih jauh tertinggal dibanding pembangunan perkotaan.

Seharusnya, pembangunan tersebut bisa diseimbangkan, sehingga arus urbanisasi dari desa ke kota juga bisa dicegah.

Selain menyetujui untuk melakukan pembahasan Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan, pada kesempatan yang sama DPRD juga menyetujui Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang merupakan Raperda inisiatif dari Komsisi IV.

Terkait pembahasan dua Raperda tersebut, delapan Fraksi di DPRD Kalsel, rata-rata menyatakan setuju dan mendukung untuk pembahasan Raperda tersebut, untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Raperda ini sangat baik untuk segera dituntaskan, namun jangan sampai terjadi tumpang tindih dengan peraturan lainnya atau yang di atasnya," kata Husni Nurin juru bicara dari PKB.

Pada rapat Paripurna persetujuan dua Raperda tersebut, hanya diikuti oleh sekitar 33 orang anggota DPRD dari seharusnya 55 orang anggota, sehingga sekitar 20 anggota DPRD tidak hadir.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Hariyanto mengungkapkan, selama ketidakhadiran para anggota DPRD tersebut belum mencapai enam kali masa sidang, belum bisa dikatakan melanggar kode etik.

Namun demikian, kata dia, pihaknya akan tetap melakukan pembinaan melalui fraksi masing-masing.

Pewarta: Ulul Maskuriah

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016