Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Hulu Sungai Tengah (HST) melatih sebanyak 127 praja  Peraturan Baris Berbaris (PBB) dan Penanggulangan Huru Hara (PHH) bertempat di halaman Markas Satpolpp setempat, Selasa (28/6).

Kepala Satpolpp dan Damkar HST Subhani menyampaikan dasar pelaksanaan adalah Permendagri Nomor 71 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi Polisi Pamong Praja,  dokumen pelaksanaan anggaran Satpol PP dan Damkar tahun 2022.

"Maksud dan tujuannya adalah mempersiapkan anggota Satpolpp yang paham dengan Peraturan Baris Berbaris dan Penanggulangan Huru Hara agar terbentuk sikap jasmani yang tegap dan tangkas, berdisiplin dan bertanggung jawab, taat aturan dan tertib dalam bersikap dan bertindak.

"Tentunya guna mempersiapkan Praja yang memiliki skill dalam penanganan pengendalian massa," katanya.

Menurutnya, peserta kegiatan adalah anggota Sat PP dan Damkar HST yang berjumlah 127 orang praja dengan menghadirkan Nara sumber dari Kodim 1002 Barabai dan dari internal SatPolpp dengan waktu pelaksanaan mulai tanggal 28 Juli - 1 Juli 2022.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati HST H Aulia Oktafiandi yang mengharapkan pelatihan seperti tersebut sering dilaksanakan dengan tujuan akhirnya adalah membina mental praja dalam hal bekerja dengan kemampuan yang ada.

Maka menurutnya akan makin kuat mentalnya dalam melaksanakan berbagai macam kondisi kerja baik ditugaskan ke pasar atau lainnya untuk membina dan mengayomi masyarakat dalam penegakan peraturan daerah di Kabupaten HST.

"Saya berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara seksama, materi yang disampaikan oleh para narasumber atau pelatih dapat diserap dan dipahami untuk perbaikan dalam bertugas di lapangan," Harapnya.

Bupati juga mengingat kan kepada para ASN Satpol PP senior agar memberi contoh kepada anggota yang baru dalam kedisiplinan dalam bertugas. 

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022