DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengesahkan dua rancangan perda (Raperda) pada rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HST H Rachmadi didampingi Wakil Ketua Taufik Rahman di gedung DPRD setempat, Rabu (22/6).
Raperda yang disahkan yaitu tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2005 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pelantikan serta pemberhentian pembakal (Pilbakal) dan Raperda penambahan penyertaan modal pada PT Air Minum Murakata Lestari (perseroda).
Sebelum disahkan, Pansus satu DPRD HST melalui juru bicaranya Muhammad Abdi Akhyani menyarankan terkait perpanjangan pendaftaran pembakal kurang dari dua orang, waktunya harus diperpanjang selama 20 hari.
Selanjutnya, jika kelak ada keberatan atas hasil pemilihan pembakal, solusinya harus diatur melalui peraturan bupati. "Kami juga minta agar perda ini segera disosialisasikan kepada masyarakat," tuturnya.
Juru bicara pansus II DPRD HST Yajid Fahmi mengingatkan Pemkab HST agar segera menetapkan Direktur Perseroda yang definitif melalui proses seleksi sehingga dapat diisi oleh orang yang profesional, inovatif, berjiwa enterpreneurship serta memiliki motivasi yang kuat untuk mengembangkan perseroda.
Selanjutnya jajaran direksi Perseroda diminta proaktif dalam meningkatkan penyertaan modal kepada pemegang saham. "Kemudian aktif melakukan upaya memperoleh bantuan untuk peningkatan sarana dan prasarana dengan membuat proposal ke pusat atau provinsi,” katanya.
Setelah disepakati oleh seluruh anggota DPRD HST, Plt Sekretaris DPRD Noriyono membacakan hasil kesepakatan dan ditanda tangani oleh pimpinan DPRD HST.
Sementara, Wakil Bupati HST H Mansyah Sabri berharap dengan disahkannya dua raperda tersebut dapat menjadi landasan dan pedoman bagi semua pihak untuk mengambil kebijakan.
"Semoga perda yang sudah disahkan ini memberikan dampak positif bagi masyarakat. Apa yang kita lakukan semoga dinilai ibadah oleh Allah SWT," tuntasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Raperda yang disahkan yaitu tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2005 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pelantikan serta pemberhentian pembakal (Pilbakal) dan Raperda penambahan penyertaan modal pada PT Air Minum Murakata Lestari (perseroda).
Sebelum disahkan, Pansus satu DPRD HST melalui juru bicaranya Muhammad Abdi Akhyani menyarankan terkait perpanjangan pendaftaran pembakal kurang dari dua orang, waktunya harus diperpanjang selama 20 hari.
Selanjutnya, jika kelak ada keberatan atas hasil pemilihan pembakal, solusinya harus diatur melalui peraturan bupati. "Kami juga minta agar perda ini segera disosialisasikan kepada masyarakat," tuturnya.
Juru bicara pansus II DPRD HST Yajid Fahmi mengingatkan Pemkab HST agar segera menetapkan Direktur Perseroda yang definitif melalui proses seleksi sehingga dapat diisi oleh orang yang profesional, inovatif, berjiwa enterpreneurship serta memiliki motivasi yang kuat untuk mengembangkan perseroda.
Selanjutnya jajaran direksi Perseroda diminta proaktif dalam meningkatkan penyertaan modal kepada pemegang saham. "Kemudian aktif melakukan upaya memperoleh bantuan untuk peningkatan sarana dan prasarana dengan membuat proposal ke pusat atau provinsi,” katanya.
Setelah disepakati oleh seluruh anggota DPRD HST, Plt Sekretaris DPRD Noriyono membacakan hasil kesepakatan dan ditanda tangani oleh pimpinan DPRD HST.
Sementara, Wakil Bupati HST H Mansyah Sabri berharap dengan disahkannya dua raperda tersebut dapat menjadi landasan dan pedoman bagi semua pihak untuk mengambil kebijakan.
"Semoga perda yang sudah disahkan ini memberikan dampak positif bagi masyarakat. Apa yang kita lakukan semoga dinilai ibadah oleh Allah SWT," tuntasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022