Bupati Barito Kuala ( Batola) Hj Noormiliyani AS menyampaikan Raperda Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Barito Kuala Tahun 2022 pada Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Saleh dan Wakil Ketua Agung Purnomo serta Hj Arpah, Senin (20/6/2022).

Bersamaan penyampaian Propemperda tersebut,  Bupati Hj Noormiliyani juga mengajukan dua buah raperda untuk dibahas  lebih lanjut.

Kedua raperda itu adalah raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pernyataan Modal Pemkab Batola terhadap Bank Kalsel. 

Bupati yang juga mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel ini menyatakan, Propemperda Batola 2022  telah ditetapkan 30 November 2021 dengan memuat 15 Raperda yang akan dibahas terdiri atas 11 raperda inisiatif pemda dan empat inisiatif DPRD. 

Namun, menurut dia,  seiring perjalanan waktu dan dinamika yang terjadi, maka pemda kembali mengajukan empat judul raperda masing-masing Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 

Selanjutnya, ungkap dia, raperda tentang Perubahan atas Perda No. 9 tentang Pernyataan Modal Pemkab Batola Kepada Bank Kalsel, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Batola 2022-2024. 

“Berbekal kerja keras dan kerjasama yang baik antara Pemkab dan DPRD Batola,  kami tetap optimis target pembahasan Raperda  Propemperda tahun ini berjalan dengan baik dalam kurun waktu beberapa bulan ke depan. Jadi tidak hanya sesuai target, namun berkualitas demi kepentingan masyarakat dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucap Noormiliyani.

Menyinggung tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, jelas bupati satu-satunya wanita di Kalsel ini, terdiri atas tujuh laporan masing-masing realisasi APBD Tahun 2021, yaitu laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca yang menyangkut aset, kewajiban dan ekuitas, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan. 

Terkait tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, sebut isteri Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Hasanuddin Murad ini, untuk realisasi APBD 2021 dari APBD Perubahan dengan struktur terdiri atas Pendapatan Rp1.282.148.034.284,20 atau mencapai 103,07 persen dari anggaran yang direncanakan, Belanja Transfer Rp1.273.507.650.868 atau tercapai 94,29 persen dari anggaran belanja sehingga terjadi surplus Rp8.640.383.416,20. 

Nilai surplus tersebut, papar dia, diimbangi dengan alokasi anggaran pembiayaan yang terdiri atas Penerimaan Pembiayaan Rp125.527.113.861,77, pengeluaran pembiayaan Rp20.100.000.000, sehingga pembiayaan bersih terdapat Rp105.427.113.861,77. Dengan demikian Silpa Rp114.067.497.277.97.

Lebih lanjut dia mengemukakan,  Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pernyataan Modal terhadap Bank Kalsel diharapkan dapat melakukan penambahan pernyataan modal agar dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No: 12/POJK .03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum dan Bagi Bank Milik Pemerintah Daerah Wajib Memenuhi Modal Inti Minimum paling lambat 31 Desember 2024 agar dapat mempertahankan bentuknya sebagai bank umum.   

Anak Gubernur Ketiga Kalsel almarhum H Aberani Sulaiman  itu juga mengutarakan, pernyataan modal Pemkab Batola yang bersumber dari APBD 2020 Rp10 miliar, tahun 2021 Rp10 milar, tahun 2022 Rp10 miliar, dan tahun 2023 serta 2024 masing-masing Rp7,5 miliar.

"Ini dilakukan mengingat penting dan strategisnya dalam pelaksanaan otonomi daerah,"demikian tandasnya.

Pewarta: Arianto

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022