Bupati Barito Kuala (Batola)  Hj Noormiliyani AS bangga dan bersyukur atas terbangunnya Rumah Restorative Justice (RRJ) di Kabupaten Batola.

"Saya berharap keberadaan RRJ ini akan memberikan manfaat bagi keadilan masyarakat di Kabupaten Batola,"ujar Hj Noormiliyani AS, pada peresmian wadah keadilan restorative di Desa Sungai Gamba, Kecamatan Rantau Badauh, Rabu (8/6/2022) pagi.   

Mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel ini juga mengharapkan,  keberadaan RRJ dapat menyelesaikan penanganan perkara secara cepat dan sederhana sehingga terwujud kepastian hukum yang adil dan menyentuh masyarakat tanpa adanya stigma negatif. 

“Yang pasti dengan keberadaan RRJ ini dapat memberi peluang permasalahan-permasalahan hukum untuk diselesaikan dengan damai tanpa harus dilanjutkan, ini sangat luar biasa,” katanya. 

Bupati satu-satunya wanita di Kalsel ini menyatakan, Pemkab Batola akan selalu bersinergi dengan Kejari Batola dalam penyelesaian masalah hukum serta berkolaborasi dalam memajukan daerah dan masyarakat.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Mukri mengucapkan terima kasih atas kerjasama Pemkab Barito Kuala dan pihak terkait yang bekerja keras mewujudkan rumah restoratice justice (RRJ) tersebut.

Mukri berharap, keberadaan rumah restorative justice bukan seremonial saja tapi dapat dioptimalkan dan membawa manfaat untuk masyarakat yang berusaha mengembalikan kedamaian.

Kajati Kalsel menerangkan, RRJ yang bernama Rumah Babaikan tersebut bukan tempat restorative justice pertama di Kalsel tetapi sudah berdiri di HST, HSS, dan Banjarmasin. 

Keberadaan RRJ, terang dia, memberikan hasil positif dan mendapat apresiasi berbagai kalangan mengingat langkah yang diambil untuk mengembalikan kepada keadaan semula. 

“Peristiwa yang diselesaikan dengan restorative justice insya Allah menghasilkan keadilan yang bisa diterima kedua belah pihak secara ikhlas dan sadar, bukan keadilan yang dipaksakan melalui hukuman normatif,” imbuhnya.

Pada bagian lain, Kajati Mukri menerangkan, kriteria penyelesaian kasus pada RRJ berpedoman dengan Peraturan Kejagung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Beradasarkan Restoratif dengan kriteria, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, atau ancaman hukuman pidana tidak mencapai 5 tahun, atau kerugian yang timbul tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice, beber Mukri, dilakukan dengan memenuhi syarat antara lain mengembalikan barang dari tersangka kepada korban, mengganti kerugian korban dan respons positif masyarakat.

“Proses restorative justice merupakan alternatif penyelesaian proses pidana di luar persidangan dengan menekankan proses dialog dan mediasi,” jelas Mukri.

Peresmian Wadah Babaikan tersebut juga dihadiri Wakil Bupati H Rahmadian Noor, Ketua DPRD Batola Saleh, Kajari Batola Eben Neser Silalahi beserta unsur Forkopimda dan undangan.

Peresmian RRJ dan Kantor Kecamatan Rantau Badauh ditandai pengguntingan untaian melati dan penandatanganan berita acara dari Kajati Kalsel Mukri dan Bupati Batola Hj Noormiliyani AS.

Pewarta: Arianto

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022