Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) anggaran 2021 ke DPRD setempat.
Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah mewakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mariani di Batulicin Senin mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Tanah Bumbu yang telah memberikan kesempatan bagi pihak eksekutif untuk menyampaikan LPJ APBD 2021.
"Hal ini guna memenuhi kewajiban pihaknya selaku Kepala Daerah sebagaimana telah diamanatkan dalam pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah," ujaranya.
Di samping itu juga disampaikan catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yang telah diaudit oleh BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 31 Januari sampai dengan 5 Maret 2022, dengan hasil WTP.
"Alhamdullilah ini merupakan opini WTP yang ke sembilan secara berturut-turut. opini WTP ini diperoleh dari hasil audit BPK kepada Kabupaten Tanah Bumbu dikarenakan Kabupaten Tanah Bumbu dapat menyajikan dan menyampaikan laporan keuangan Pemerintah Daerah dengan tepat waktu, lengkap, wajar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang ada," jelasnya.
Meski demikian, dirinya menyadari bahwa sebenarnya predikat Opini WTP merupakan sebuah keharusan yang mesti diraih, namun dengan predikat WTP ini pula mampu menjadikan Kabupaten Tanah Bumbu berbeda daripada Kabupaten-Kabupaten lain tidak hanya di Kalimantan Selatan tetapi juga di Indonesia.
"Kami berharap berharap dengan penyampaian Raperda pertanggungjawaban LPJ APBD ini dapat diperoleh saran dan masukan yang produktif dari pihak Legislatif dalam bentuk catatan rekomendasi sebagai upaya perbaikan pelaksanaan APBD Kab. Tanah Bumbu ditahun yang akan datang," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah mewakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mariani di Batulicin Senin mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Tanah Bumbu yang telah memberikan kesempatan bagi pihak eksekutif untuk menyampaikan LPJ APBD 2021.
"Hal ini guna memenuhi kewajiban pihaknya selaku Kepala Daerah sebagaimana telah diamanatkan dalam pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah," ujaranya.
Di samping itu juga disampaikan catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yang telah diaudit oleh BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 31 Januari sampai dengan 5 Maret 2022, dengan hasil WTP.
"Alhamdullilah ini merupakan opini WTP yang ke sembilan secara berturut-turut. opini WTP ini diperoleh dari hasil audit BPK kepada Kabupaten Tanah Bumbu dikarenakan Kabupaten Tanah Bumbu dapat menyajikan dan menyampaikan laporan keuangan Pemerintah Daerah dengan tepat waktu, lengkap, wajar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang ada," jelasnya.
Meski demikian, dirinya menyadari bahwa sebenarnya predikat Opini WTP merupakan sebuah keharusan yang mesti diraih, namun dengan predikat WTP ini pula mampu menjadikan Kabupaten Tanah Bumbu berbeda daripada Kabupaten-Kabupaten lain tidak hanya di Kalimantan Selatan tetapi juga di Indonesia.
"Kami berharap berharap dengan penyampaian Raperda pertanggungjawaban LPJ APBD ini dapat diperoleh saran dan masukan yang produktif dari pihak Legislatif dalam bentuk catatan rekomendasi sebagai upaya perbaikan pelaksanaan APBD Kab. Tanah Bumbu ditahun yang akan datang," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022