Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan Zulfa Asma Vikra meminta sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan atau "perda kalalatu" dilakukan berkelanjutan.

Sosialisasi peraturan daerah (perda) kalalatu (sebutan bahasa daerah Banjar Kalsel terhadap vertikal-vertikal bekas kebakaran yang beterbangan) tidak cukup dilakukan hanya sewaktu-waktu, tapi harus berkelanjutan, tegasnya di Banjarmasin, Kamis.

"Jangan sosialisasi perda tersebut saat musim kemarau yang rentan kebakaran lahan dan hutan karena kekeringan," ujar politisi muda Partai Demokrat bergelar sarjana hukum dan magister hukum itu menjawab Antara Kalsel.

Sebab, menurut pecinta lingkungan atau penyayang bekantan (kera hidung panjang) itu, menjadi kurang efektif kalau sosialisasi Perda pencegahan dan pengendalian kebakaran lahan dan hutan saat musim kemarau.

Oleh karena itu sosialisasi Perda kalalatu (kelatu) tersebut hendaknya sepanjang tahun dan setiap ada kesempatan, serta lebih intensif lagi dengan melibatkan semua pihak sebagai salah satu wujud kecintaan lingkungan.

"Karena sebagaimana kita ketahui bersama, kalau sudah terjadi kebakaran, terlebih pada lahan gambut bisa menimbulkan kabut asap, yang dampaknya cukup luas terhadap berbagai sektor kehidupan," lanjutnya.

Sebagai contoh dengan serangan kabut asap, apalagi keadaannya cukup parah dapat mengganggu kesehatan, kegiatan transportasi, baik di darat maupun laut/angkutan air dan udara, yang juga bisa berdampak terhadap perekonomian rakyat.

"Kita kan hampir tiap tahun mengalami bencana kabut asap karena kebakaran lahan dan hutan. Hal itu hendaknya menjadi pelajaran agar keadaan serupa tidak terulang," demikian Zulfa Asma Vikra.

Perda pencegahan dan pengendalian kebakaran lahan dan hutan di Kalsel itu merupakan inisiatif DPRD provinsi setempat periode 2004-2009, sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap lingkungan hidup.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016