Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Muhammad Erpan, menyatakan, pengacara pasangan calon bupati dan wakil bupati H Muhammad Iqbal Yudianoor-H Sahiduddin mencabut gugatannya.

"Saat sidang digelar sekitar pukul 16.00 Wita, pengacara yang datang mewakili pasangan Muhammad Iqbal Yudiannoor dengan Sahiduddin langsung menyatakan mencabut gugatan," jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotabaru, M Erpan, melalui telepon genggamnya, usai menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan, usai mendengar pengacaranya mencabut gugatan, majelis hakim mengatakan, bahwa sikap yang dilakukan oleh pengacara pemohon patut dicontoh bagi kabupaten lain.

"Itu lebih indah," ujar Ketua KPU mengutif pernyataan majelis hakim di Mahkamah Konstitusi.

Erpan mengaku pihaknya tidak mengetahui secara pasti, apa alasan pengacara atau pemohon mencabut gugatannya tersebut. "Itu internal mereka, kami tidak mengetahui secara pasti," tambahnya.

Dikatakannya, sidang perdana gugatan perselisihan hasil penghitungan pemilihan suara kepala daerah oleh pasangan Iqbal-Sahiduddin, dihadiri oleh kuasa hukum pasangan H Sayed Jafar Al Idrus-Burhanuddin, yakni, Sayed Ali Al Idrus.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotabaru Muhammad Erfan didampingi Divisi Hukum Akhmad Gapuri, mengatakan, agenda sidang tahap pertama bakal digelar Jumat (8/1) sekitar pukul 16.00 Wita.

"Agenda sidang membacakan permohonan pemohon pasangan H Muhammad Iqbal Yudianoor-H Sahiduddin," ujar Gapuri menjelaskan.

Pada sidang perdana tersebut, komisioner KPU wajib hadir, untuk mendengarkan permohonan dari pemohon.

Sementara itu, pihak pemohon yakni, M Iqbal Yudiannoor saat dikonfirmasi masih belum dpat memberikan keterangan. Sedangkan pengacara pasangan Sayed Jafar-Burhanuddin, Sayed Ali belum berhasil dikonfirmasi.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016