Kepolisian Resor Tanah Laut menangkap tiga tersangka pembuat surat izin mengemudi (SIM) BII Umum palsu bersama barang bukti.

Ketiga tersangka tersebut adalah SJW, selaku membantu membuat, M selaku membantu membuat, dan H sebagai pelaku utama.

Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto mengatakan tertangkapnya ketiga tersangka berawal dari diamankannya AS menggunakan SIM BII Umum palsu, Kamis (31/4/2022), di halaman Terminal Tanah Habang Pelaihari.

"Dari  AS itulah anggota Sat Reskrim Polres Tanah Laut melakukan pengembangan pelaku pembuat SIM BII Umum palsu tersebut,"ujar Rofikoh Yunianto, kepada media, Kamis (21/4/2022).

Menurut dia, dari pengembangan itu Sat Reskrim Polres Tanah Laut berhasil mengungkap pelaku beserta orang yang membantu membuat SIM BII Umum palsu tersebut bersama barang bukti.

Pada hari Sabtu (16/4/2022), jelas kapolres, Sat Reskrim menangkap SJW di Jalan Plasma Pulau Sari RT 09/03.

Selanjutnya, terang dia, pada hari Senin (18/4/2022), menangkap pelaku M di salah satu bengkel Sungai Baung, Kecamatan Astambul.

Kemudian, lanjut dia,  Sat Reskrim kembali menangkap pelaku utama pembuat SIM BII Umum palsu, Senin (18/4/2022), di Danau Salak, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.

Ketiga tersangka, terang kapolres, dikenakan tindak pidana pemalsuan  dan dikenakan pasal 263  KUHP atau pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara enam tahun atau penjara selama lamanya delapan tahun.

"Kami meminta kepada warga yang menggunakan SIM BII Umum palsu untuk segera mengembalikan ke Polres Tanah Laut," demikian tandasnya.

Baca juga: LEMKAPI beri penghargaan Presisi Award kepada Polres Tanah Laut
Baca juga: Dalam dua bulan Polres Tanah Laut ungkap 751,89 gram sabu

Pewarta: Arianto

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022