Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mengintegrasikan arsip statis pada kecamatan dan kelurahan di lingkungan pemerintah setempat dan dengan cara mengakuisisi.

Kepala Bidang Kearsipan pada Dispersip Tanah Bumbu Hj. Noryana di Batulicin, Sabtu mengatakan, dalam waktu dekat Dispersip Tanbu akan melaksanakan akuisisi arsip statis pada Kecamatan dan Kelurahan.

"Hal ini dalam rangka menjamin keselamatan arsip sebagai pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara maka perlu dilakukan penambahan khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan melalui kegiatan akuisisi arsip statis," ujaranya.

Ia mengatakan, ini dilakukan bukan sebatas penyerahan dan penerimaan arsip statisnya saja. Namun persiapan yang matang untuk pengelolaan selanjutnya agar fisik arsip maupun informasi yang terkandung di dalamnya benar-benar terselamatkan dan berguna.

Lembaga kearsipan harus melaksanakan akuisisi arsip statis sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, bahwa arsip statis sebagai bukti pertanggungjawaban nasional bagi  kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu dijamin keselamatannya secara  fisik  dan informasinya hingga tidak mengalami kerusakan atau hilang.

Dalam rapat persiapan akuisisi arsip statis tersebut, peserta diberikan arahan tentang tekhnis persiapan akuisisi arsip statis yang disampaikan oleh Arsiparis Ahli Pertama Farid Junis Setiawan dan strategi akuisisi arsip statis yang merupakan koordinasi aktivitas berbagai tahapan dalam pelaksanaan akuisisi arsip dengan tujuan untuk memperoleh arsip statis dari pencipta arsip guna menambah khazanah arsip statis di lembaga kearsipan.

"Kegiatan akuisisi arsip ini secara teknis rencananya akan dilakukan oleh tim dari LKD yang turun langsung untuk mengakuisisi arsip statis Kecamatan dan Kelurahan," pungkasnya.

Pewarta: Sujud/Diskominfo

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022