Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin menuntut kurungan penjara selama dua tahun terhadap seorang kakek yang juga sebagai terdakwa kasus penipuan pada sidang di Pengadilan Negeri di kota setempat.


Tuntutan selam dua tahun kurungan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Masrita di depan persidangan pada Selasa (24/11) siang, yang dipimpin Hakim Ketua Edy MH.

Usai Jaksa membacakan tuntutan itu Hakim memberikan waktu terhadap terdakwa Thamrin alias Anang Thamrin untuk mempersiapkan pembelaannya.

Pembelaan itu nantinya bisa disampaikan secara lisan ataupun secara tulisan pada sidang selanjutnya di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Terdakwa Anang Thamrin diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah yang terjadi di wilayah Kota setempat.

Diketahui dalam dakwaan sebelumnya terdakwa Anang Thamrin (58) warga Jalan A Yani Km 7,3 Kertak hanyar, Kabupaten Banjar itu di meja hijaukan lantaran diduga menjual tanah pekuburan.

Berawal di tahun 2007, terdakwa menawarkan sebidang tanah kepada kedua korban sesuai Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) Nomor 15/A.1/PB-III/2008 tertanggal 6 Maret 2008 yang terletak di Jalan Prona I Kampung Limau RT 34, Kecamatan Banjarmasin Selatan seluas 1176 meter persegi.

Terjadi kesepakatan, antara korban dan terdakwa dengan harga tanah dipatok Rp50.000/meter atau seluruhnya berjumlah Rp58.800.000, dan pembayaran dilakukan dengan cara bertahan atau cicil.

Berjalannya waktu pelunasan terakhir dibayarkan kedua korban tertanggal 30 September 2008 kepada terdakwa AnangThamrin.

Pada Tahun 2010 kedua korban pasangan suami istri itu terkejut, setelah mengetahui tanah yang mereka beli dari terdakwa, ternyata sebidang tanah pekuburan, yang di atasnya terdapat sejumlah makam dan tanah alkah.

Atas penipuan ini korban pernah menyelesaikan secara kekeluargaan, namun karena niat baik tersebut bertepuk sebelah tangan, kasus ini pun akhirnya dilaporkan kedua korban kepihak kepolisian, hingga berujung di persidangan. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015