Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan Divisi Hukum Hairansyah berpendapat, Putusan Mahkamah Agung terhadap H Fauzan Saleh belum menggugurkan yang bersangkutan sebagai calon Bupati Banjar pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2015.


Pendapat itu menjawab Antara Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Jumat, sehubungan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada Biro Kesra Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) setempat tahun 2010.

Dalam kasus dugaan korupsi itu, Pengadilan Negeri (PN)/pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Banjarmasin membebaskan mantan Karo Kesra tersebut dari tuntutan hukum. Namun jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi.

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan kasasi JPU dan menetapkan terdakwa Fauzan Saleh (saat persidangan masih sebagai Wakil Bupati Banjar, Kalsel periode 2010-2015) masuk penjara.

"Tapi persoalan Fauzan yang mencalon Bupati Banjar itu kewenangan KPUD kabupaten setempat. Sedangkan KPU provinsi hanya supervisi," ujar anggota KPUD Kalsel tiga periode tersebut.

Namun, ungkap mantan Direktur Ekskutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Dalas Hangit (Yadah) Banjarmasin tersebut, pihak KPUD Kabupaten Banjar masih menunggu "hitam putih" (bukti) dari Putusan MA itu.

Selain itu, mereka (KPUD Banjar) masih menunggu, apakah ada upaya hukum dari Fauzan Saleh, seperti pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Terkait masalah Fauzan Saleh tersebut, KPUD Banjar juga segera berkonsultasi ke KPU Pusat di Jakarta, agar pelaksanaan Pilkada di kabupaten itu berjalan lancar, lanjut Hairansyah yang akrab disapa Ancah tersebut.

"Bila masih mengajukan PK, berarti Putusan MA tersebut belum merupakan keputusan hukum yang tetap. Sehingga Fauzan Saleh belum digugurkan/dicoret sebagai calon Bupati Banjar pada Pilkada yang dijadwalkan 9 Desember 2015," katanya.

"Sebaliknya, kalau PK Fauzan ditolak dan yang bersangkutan terlanjur terpilih menjadi Bupati Banjar periode 2016-2021, maka keputusan terakhir pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," demikian Ancah.

Kasus dugaan korupsi dana bansos Biro Kesra Setdaprov yang berjumlah puluhan miliar rupiah tersebut juga melibatkan anggota DPRD Kalsel periode 2009-2014, serta sejumlah mantan pejabat pemerintah provinsi (Pemprov) setempat, antara lain mantan Sekda HM Muchlis Gafuri.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015