Kepolisian Resor Tanah Laut  (Polres) mengamankan dua tersangka AR dan MZ pelaku dugaan tindak pidana percobaan perampokan terhadap Zul warga Jl Hutan Kintap Km12 RT 001 RW 001 Desa Salaman, Kecamatan Kintap, Tanah Laut dan Ar, warga Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.

Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikah Yunianto melalui Wakapolres Tanah Laut Kompol Irwan Kurniadi mengatakan, Rabu, (2/3)  sekitar pukul 02.00 Wita, telah terjadi tindak pidana percobaan perampokan atau pengeroyokan  dilakukan oleh tersangka terhadap Zul dan Ar dengan menggunakan sajam.

Akibat kejadian itu, menurut Irwan Kurniadi,  korban Ar mengalami luka bacok di dahi, di dagu, di bahu sebelah kanan, luka di tangan sebelah kanan, di punggung dan  tangan sebelah kiri hampir putus.

"Atas kejadian tersebut, korban dirujuk ke RSUD H Boejasin Pelaihari untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,"ujarnya kepada sejumlah media, Senin (7/3).

Atas kejadian itu, kata dia, anak korban melaporkan ke Mapolsek Kintap untuk mendapatkan keadilan dan proses sesuai hukum  berlaku.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, atas laporan tersebut Polsek Kintap melakukan pengejaran kepada pelaku.

"Dari hasil pengejaran tersebut Polsek Kintap berhasil menangkap pelaku Ar   dirumahnya, di RT 001 RW 001 Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati-Bati dan MZ  dirumahnya Jalan Hutan Kintap Desa Salamam Km 17 RT 017 RW 002 Kecamatan Kintap.

"Modus operandi dari kejadian itu adalah, saat pelaku Ar merencanakan perampokan terhadap Zul sekitar seminggu yang lalu. Namun, MZ saat itu masih pikir-pikir,"ucapnya.

Selanjutnya, papar dia, Rabu (2/3) sekitar 20.30 Wita, Ar menjemput MZ untuk merampok Zul dan mengambil uang serta sabu dengan cara membeli sabu sebesar Rp200 ribu untuk dipakai di rumah korban.

"Saat pelaku Ar dan MZ mau melakukan aksinya,  tiba-tiba ada orang datang mau beli sabu, sehingga tidak jadi,"terangnya.

Kemudian,  terang Wakapolres Tanah Laut, pelaku kembali membeli lagi sabu Rp100 ribu.

"Pelaku menanyakan kepada korban apakah barang baru datang dan dijawab korban baru empat hari,"ungkapnya.

Barang tersebut, tambahnya lagi, dipakai di rumah korban, setelah habis memakai pelaku Ar langsung menyergap Zul.

"Atas perbuatan tersebut Ar dan Zul dikenakan pasal 365 Jo 53 KUHPidana dan atau pasal 170 KUHPidana dengan ancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan 9 tahun,"tandasnya.
 

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022