Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Debat enam pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotabaru yang dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum Kotabaru dilaksanakan 28 November ditunda menjadi 1 Desember 2015


"Penundaan jadwal debat pasangan calon disebabkan sesuatu hal," kata A Gapuri, Devisi Hukum KPU Kotabaru, Minggu.

Gapuri menambahkan, pelaksanaan debat calon bupati dan wakil bupati akan dibimbing lima orang panelis, empat orang pakar hukum, ekonomi, pertanian, pendidikan dari Banjarmasin dan satu orang panelis dari Kotabaru.

Untuk membantu kelancaran terselenggaranya debat pasangan calon, KPU Kotabaru menjalin kerja sama dengan pihak ke tiga, event organiser (EO) asal ibukota Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin.

KPU memiliki dua alternatif tempat dilaksanakannya debat, yakni, Hotel Grand Surya Kotabaru, dan Gedung Paris Barantai.

Pelaksanaan debat akan ditayangkan Stasiun Televisi Republik Indonesia (TVRI) Banjarmasin secara langsung, dan dibagi enam sesi dengan durasi sekitar 90 menit di luar iklan.

Selama pelaksanaan debat, EO akan menyiapkan tempat duduk bagi tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati, dengan masing-masing 20 orang.

Gapuri menjelaskan, untuk mengantisipasi gesekan antar pendukung dan hal-hal yang tidak diinginkan, KPU akan bekerja sama dengan Kepolisian Polres Kotabaru.

Sementara itu, enam pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan mengikuti debat adalah, pasangan H. M Iqbal Yudiannoor-H Sahiduddin, H Rudy Suryana-M Rizki Oktavianoor, H Sayed Jafar Al Idrus-Burhanudin, M Alamsyah-H Risdiyanto Haleng HB, H Irhami Ridjani-H Syamsul Alam Azhar dan H Alpidri Supian Noor-H Gusti Syafrin Masrin.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015