Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan Surinto berpendapat, sistem penerimaan pegawai beberapa tahun belakangan kurang jelas.

"Mengapa saya katakan kurang jelas? Karena di satu sisi larangan penerimaan pegawai honorer sejak tahun 2005, tapi masih ada penerimaan tenaga honorer," katanya di Banjarmasin, Jumat.

Begitu pula dengan moratorium pengangkatan pegawai negeri sipil (pns) bisa semakin membuat kekurangjelasan penerimaan pegawai di negeri ini, lanjutnya setelah konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku heran dengan kebijakan pemerintah tentang penerimaan pegawai, karena di satu sisi melarang dan di sisi lain seakan melegalkan penerimaan pegawai yang terlarang.

"Jadi kalau bermasalah dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, maka masing-masing instansi yang melakukan penerimaan dipersilakan menjawab atau memberi argumentasi," tuturnya menjawab Antara Kalsel.

Padahal seperti pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel kekurangan tenaga pegawai lebih dari seribu orang, seiring dengan mereka yang pensiun hingga tahun 2019, ungkapnya mengutip data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, tanpa merinci.

Semestinya, menurut mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel itu, pemerintah bisa menggunakan sistem "zero" guna mengatasi kekurangan pegawai.

"Sistem zero itu penerimaan pengawai hanya untuk menutupi formasi atau jumlah pegawai yang pensiun, tanpa penambahan," demikian Surinto.

Komisi I DPRD Kalsel mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta dalam kunjungan kerja 8-10 November 2015, untuk membicarakan masalah kepegawaian pada sekretariat dewan (Setwan)/lembaga legislatif provinsi tersebut.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015