Sesuai amanat Undang-undang No 4 tahun 1997 dinas sosial dan tenaga kerja kabupaten Tapin menghimbau kepada perusahaan untuk menerapkan Undang-undang tersebut dengan mempekerjakan para penyandang cacat.

"Setiap perusahaan yang memiliki kurang lebih 100 orang karyawan wajib mempekerjakan minimal satu orang penyandang cacat." ucap Kasi Pengawasan Ketenagakerjaan dinas sosial dan tenaga kerja kabupaten Tapin, Arsono.

Arsono menambahkan Undang-undang tersebut mewajibkan perusahaan untuk mengikutsertakan penyandang cacat bekerja pada perusahaan tanpa adanya perbedaan hak dengan karyawan lainnya.

Penyandang cacat juga memiliki aksebelitas dalam rangka kemandirian, rehabilitasi bantuan sosial dan pemberian kesehatan, serta memiliki hak yang sama untuk menumbuhkembangkan bakat, kemampuan dan kehidupan sosial.

"Persyaratan bagi penyandang cacat yang diterima adalah sehat jasmani dan rohani dan penempatan kerja yang sesuai dengan kondisi kecacatannya" ucap Arsono.

Namun Arsono mengakui, sosialisasi Undang-undang ini masih minim sehingga menyebabkan hanya sebagian kecil perusahaan yang mau mempekerjakan para penyandang cacat.

Menurut Arsono, meski Undang-undang ini sudah lama diterbitkan namun cukup sulit dalam penerapannya.

"Karena sebagian perusahaan menganggap para penyandang cacat kurang menghasilkan produksi yang menguntungkan bagi perusahaan sehingga menolak pelamar dengan kondisi cacat " katanya.

Diterangkan Arsono, saat ini hanya sebagian kecil perusahaan yang beroperasi di Tapin yang mau mempekerjakan penyandang cacat padahal jumlahnya cukup banyak yang diantaranya memiliki potensi untuk mengembangkan kemampuannya dibeberapa bidang.

"Dalam waktu dekat akan segera melakukan upaya penerapan undang-undang tersebut melalui sosialisasi dan dilanjutkan tindakan tegas bagi yang melanggar." Tegas Arsono.(et/B).

 

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011