Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung agar penyelenggaraan bangunan gedung sesuai amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002.


Melalui ekspos laporan akhir penyusunan Ranperda Bangunan Gedung, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tabalong Noor Rifani di Tanjung, Selasa, mengatakan aturan yang dibuat akan mengatur berbagai hal administratif dan teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Ekspos laporan akhir penyusunan Ranperda Bangunan Gedung disampaikan tim konsultan utusan Dinas Pekerjaan Umum Kalimantan Selatan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong Abdul Muthalib Sangaji, Kabid Cipta Karya Rowi Rawatianice serta satuan kerja di lingkungan Pemkab Tabalong.

Ketua Tim Konsultas Agus dalam pemaparannya menyebutkan penyelenggaraan banguna gedung mencakup pembangunan terdiri atas perencanaan dan pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pelestarian hingga pembongkaran.

"Klasifikasi bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukkan lokasi yang diatur dalam rencana tata ruang termasuk memenuhi persyaratan teknis dan administrasi yang diatur dalam Ranperda Bangunan Gedung," jelas Agus.

Untuk persyaratan administratif bangunan gedung meliputi status hak atas tanah, kepemilikan bangunan gedung dan ijin mendirikan bangunan, tambah Agus.

Pemerintah daerah ungkap Agus juga perlu membentuk tim ahli bangunan yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat maupun para ahli yang terkait penyelenggaraan bangunan gedung untuk memberikan pertimbangan teknis.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015