Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong melakukan penilaian kesehatan terhadap 17 koperasi binaannya.

Hasilnya hanya dua koperasi masuk kategori sehat yakni koperasi Primer Kartika dan Usaha Bersama. Kepala Bidang Koperasi MIlawati mengatakan indikator penilaian mengacu Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 14/PER/M.KUKM/XII/2009.

 "Satu koperasi simpan pinjam yakni KSP Banua Bauntung dari hasil penilaian masuk dalam pengawasan," jelas Milawati.

Indikator penilaian mencakup aspek permodalan terdiri dari rasio modal sendiri terhadap total aset dan rasio modal sendiri terhadap pinjaman diberikan yang berisiko serta rasio kecukupan modal sendiri.

Selanjutnya dari 17 koperasi binaan sebanyak 14 koperasi masuk kategori cukup sehat diantaranya koperasi Empat Sekawan, Himpana Tanjung Jaya, KPRI Serumpun, OPN SMANTA dan Kopwan Al Barokah.

 Sementara itu empat koperasi di 'Bumi Saraba Kawa' ini terancam dibubarkan karena tidak melaksanakan ketentuan dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan.

 Masing - masing KUD Mukti Widodo Desa Padang Panjang , KPN Amanah SMPN 1 Kelua, Koperasi karyawan ATA Desa Kasiau dan Koperasi Jasa Putera Nugraha Mandiri Jaya di Desa Uwie.

"Empat koperasi masih proses pembubaran karena tiga tahun lebih tidak melaksanakan RAT," jelasnya.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022