Komisi III DPR RI mengapresiasi atas langkah tegas Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rikwanto yang memecat oknum asusila dengan ditandai upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Polresta Banjarmasin pada 29 Januari 2022 lalu.

"Kami apresiasi Kapolda karena sudah memecat pelaku oknum polisi Bayu Tamtomo dengan cepat," kata Ketua Tim Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh di Banjarmasin, Kamis.

Delapan anggota Komisi III DPR termasuk dua wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalimantan Selatan Pangeran Khairul Saleh dan Habib Aboe Bakar Alhabsyi melakukan kunjungan spesifik masa persidangan III tahun 2021-2022 di Polda Kalsel terkait kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Diketahui perkenalan pelaku seorang anggota Polresta Banjarmasin dan korban ketika kegiatan magang korban sebagai mahasiswi Fakultas Hukum ULM di Polresta Banjarmasin.
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rikwanto menyampaikan paparannya saat pertemuan dengan Komisi III DPR RI. (ANTARA/Firman)


Dalam pertemuan dengan jajaran Polda Kalsel, Kejaksaan Tinggi Kalsel dan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Banjarmasin itu, Khairul Saleh mengaku juga meminta Kapolda untuk memikirkan masa depan korban.

"Kita meminta Kapolda dapat memberikan pekerjaan kepada korban, begitu juga Kejaksaan dan Pengadilan jika perlu," jelasnya.

Khairul Saleh pun berjanji melaporkan hasil pertemuan hari ini ke Kapolri, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung termasuk terkait ketidakpuasan korban atas proses hukum.

"Semuanya kita laporkan nanti ke pimpinan tingkat pusat, kita ingin korban mendapatkan rasa keadilan seadil-adilnya," tegas mantan Bupati Banjar, Kalimantan Selatan itu.

Pada pertemuan tertutup bagi media itu juga dihadirkan korban berinisial VDPS. Turut pula hadir Rektor ULM Prof Sutarto Hadi dan Dekan Fakultas Hukum ULM Prof Dr Abdul Halim Barkatullah.  

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022