Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Pemkab Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mulai November 2015 menerapkan peraturan pembinaan terhadap PNS dan tenaga non PNS yang melanggar disiplin dengan sistem karantina.


"Karantina bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan profesionalitas pegawai dalam mendorong terwujudnya sistem pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel, sehingga pelayanan masyarakat meningkat," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tanah Bumbu Ambo Sakka, di Batulicin, Kamis.

Ia mengatakan, PNS dan Non PNS yang nantinya akan menjalani karantina adalah mereka yang melakukan pelanggaran disiplin secara berulang -ulang.

Salah satunya para pegawai PNS maupun tenaga honorer yang tidak masuk kerja selama lima hari dalam satu bulan tanpa keterangan, dan mereka yang tidak masuk karena pura-pura sakit tanpa dasar alasan yang jelas atau surat keterangan dokter.

Ruangan khusus karantina untuk pegawai yang melanggar disipilin sudah disiapkan pihak BKD, mereka akan ditempatkan dalam ruangan tersebut dengan dilengkapi kartu identitas khusus yang bertuliskan "Dalam Pengawasan" dan baju rompi bertuliskan "Karantina".

Salah satu indikator pelanggaran tindakan disiplin pegawai akan dilihat dari jumlah absensi kehadiran pegawai, absensi yang akan dilihat untuk bahan evaluasi adalah mulai Januari hingga Oktober 2015.

"Sanksi karantinanya nanti berlaku untuk semua tenaga PNS dan tenaga Honorer se-Kabupaten Tanah Bumbu yang melanggar disiplin, mereka akan menjalani karantina selama lima hari untuk diberi wawasan akan pentingnya kedisiplinan sekaligus motifasi dan siraman rohani dari petugas disana," katanya.

Setelah masuk karantina pegawai tersebut akan dilihat kembali atau dievaluasi tingkat kedisiplinannya.

Apabila tetap tidak disiplin, mereka akan dikenakan sangksi yang lebih berat mulai dari pemindahan tugas sesuai bidang keahliannya, sampai dengan penundaan pangkat, penundaan gaji berkala bahkan pemberhentian sebagai PNS atau tidak diperpanjang lagi SK mereka yang berstatus sebagai tenaga Honorer.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Bumbu Said Akhmad menambahkan, pihaknya juga menyambut baik dengan adanya peraturan karantina yang diterapkan pihak BKD.

Program pola karantina dianggap sebagai terobosan baru bagi pemerintah daerah dalam upaya peningkatan disiplin pegawai yang pertama kalinya berlangsung di Provinsi Kalimantan Selatan.

"Terobosan ini harus didukung oleh seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), agar kedisiplinan pegawai semuanya lebih meningkat,� katanya.

Melalui karantina diharapkan dapat memberi efek jera terhadap para pegawai yang melanggar disiplin, sehingga kedepanya tidak ada lagi kasus-kasus pemberhentian pegawai yang tidak di inginkan.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015