Komplotan spesialis pencuri mesin traktor sawah berhasil dibekuk jajaran Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dengan tersangka sebanyak tiga orang yaitu berinisial AJ (41), YL (24) dan AS (21) yang merupakan warga Kabupaten Tabalong.

"Ada sembilan mesin traktor yang dicuri, empat di wilayah HST dan lima di Tabalong, Kata Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagio, saat dikonfirmasi, Senin (31/1) di Barabai.

Menurut dia,  tujuh unit mesin yang disimpan di rumah YL dan sisanya sebanyak dua unit disembunyikan dalam mobil Daihatsu Ayla.

"Kami akan terus lakukan penyidikan dan mengembangkan kasus ini, karena ada indikasi para tersangka tidak hanya melakukan aksinya di wilayah HST dan Tabalong namun wilayah Kabupaten lain lagi di Kalsel," katanya.

Dikatakan dia, modus operasinya, pelaku mencari sasaran menggunakan mobil, mengambil mesin traktor dengan cara melepas baut dengan kunci pas dan di masukkan ke dalam mobil.

"Pencuri ini handal, mesin yang berat itu hanya diangkat tiga orang. Di HST ada tiga TKP yang telah disasar mereka, yakni Desa Muara Rintis, Ilung Pasar Lama dan Durian Gantang. Semua aksinya di malam hari," ungkapnya.

Polisi melakukan penangkapan setelah ada laporan dari masyarakat. Kemudian, Sat Resmob Polres HST langsung mendatangi TKP dan melakukan pengejaran.

"Saat pengejaran, di tikungan Desa Pajukungan, mobil pelaku terperosok di parit dan berhasil menangkap satu orang. Sementara dua orang melarikan diri. Sehingga pengejaran dilanjutkan ke Tabalong sambil berkoordinasi dengan Resmob Polres di sana, akhirnya kedua orang itu berhasil diamankan," katanya. 

Ia mendapatkan informasi bahwa dari keterangan pelaku, barang hasil curian itu akan dijual ke Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). "Ada kelompok penadah di sana. Masih kita dalami dan selidiki kelompok yang menerima itu," tegasnya.

Ditambahkan Kapolres, para tersangka dapat dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara.

 

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022