Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menangkap dua orang pemuda yang kedapatan membawa sabu-sabu di kota setempat.

"Saat kami melintas di depan kedua pemuda itu, mereka terlihat gugup dan menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu kami periksa dan ditemukan sabu-sabu itu," ucap Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu AKP Suryanthi, S.H. di Tanah Bumbu, Rabu.

Penangkapan kedua pemuda itu pada hari Senin (5/10) sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Kodeco KM 06 Desa Gunung Kastari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Ia menyebutkan nama pelaku, yakni Hadriansyah (41) warga Jalan Pasar Ampera, Kelurahan Tungkaran Pangeran dan Muhammad Jumpri (30) warga Pasar Sabtu Gang Uulia, Desa Tungkaran Pangeran. Keduanya warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Bukan itu saja, lanjut dia, dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti hasil kejahatan yang mereka perbuat, di antaranya empat paket narkotika jenis sabu-sabu, satu pipet kaca, dan dua unit handphone.

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tanah Bumbu. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015