Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menyerahkan kewenangan pengadaan lahan untuk fasilitas umum kepada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bersangkutan.


"Mulai 2015, kewenangan pengadaan lahan yang biasanya ditangani Bidang Pertanahan, kini diserahkan kepada SKPD-SKPD," kata Sekreataris Daerah Kotabaru, H Suriansyah, di Kotabaru, Jumat.

Hal itu, lanjut Suriansyah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Dia mencontohkan, apabila Dinas Pendidikan ingin membangun sebuah sekolah, pendagaan lahannya harus dilakukan oleh dinas yang bersangkutan. Begitu juga apabila Dinas Kesehatan ingin membangun Puskesmas lahanya juga harus dipersiapkan dinas kesehatan terlebih dahulu.

Sedangkan Bidang Pertanahan, lanjut dia, akan menangani pengadaan lahan yang bersifat umum dan besar, seperti untuk lahan rumah sakit, bendungan atau embung untuk pembangunan air bersih dan yang lainnya.

Namun demikian, kata Suriansyah, Bidang Pertanahan Setda tetap akan mendampingi SKPD untuk melakukan pengadaan lahan, agar tidak terjadi kesalahan.

Kabag Pertanahan Setda Kotabaru Heru mengungkapkan, penyerahaan kewenangan pengadaan lahan ke SKPD sebenarnya sudah sejak lama harusnya dilakukan oleh Pemkab Kotabaru.

"Seperti daerah-daerah lain sudah menerapkan UU No.2 Tahun 2012 tersebut, dan hanya Kotabaru yang belum melakukannya," ujar dia.

Dengan telah diserahkannya kewenangan tersebut, diaharpkan proses pembangunan di Kotabaru bisa lebih lancar, terutama tidak ada lagi masalah lahan.

Saat ini Pemkab Kotabaru mengalokasikan dana sekitar Rp2 miliar untuk pengadaan lahan seluas 125 hektare di sekitar lokasi ujung jembatan Tanjung Serdang-Batulicin.

Lahan tersebut, akan dibangun sarana pariwisata dan infrastruktur di sekitar titik jembatan di Tanjung Serdang, Kotabaru.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015