Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut menggelar  Sosialisasi Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Perairan Umum  di Desa Kandangan Lama,  Kecamatan Panyipatan, Selasa (30/11).

Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKPP Tanah Laut Noor Irwaandy Kodratillah mengatakan, pelanggaran yang dilakukan pada ekosistem perairan umum seperti sungai danau, rawa, waduk dan genangan lain akan mendapatkan ancaman hukuman.

"Misalnya penyetruman dilakukan satu jam, maka berapa ribu ikan yang mati, dan ikan yang masih hidup tidak dapat mengembangkan keturunan reproduksinya," ujar Kabid Perikanan Tangkap. 

Dia mengingatkan, pelanggaran seperti penyetruman, penggunaan obat beracun akan menghasilkan kerugian besar dalam jangka waktu panjang.

"Sepuluh tahun yang akan datang anak cucu kita tidak merasakan ikan lokal seperti ikan gabus, papuyu, lais dan jelawat karena pelanggaran ekosistem perairan umum atau dikenal dengan illegal fishing,"terangnya.

Illegal fishing juga dikatakan Irwaandy saat ini mulai marak, karena keuntungan menggiurkan atas penangkapan ikan dianggap lebih praktis dan cepat tanpa memikirkan dampak negatif merugikan kehidupan ekosistem perairan umum.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Air Polres Tanah Laut AKP Supriyanto menjelaskan,  pelaku penyetruman dan penggunaan bahan beracun akan dikenakan sanksi pidana Rp1,2 miliar dan kurungan maksimal enam bulan sesuai  Undang-Undang Perikanan Nomor : 45 Tahun 2009.

Turut hadir di acara tersebut, Ketua BPD, anggota BPD, komunitas wanita, tokoh masyarakat dan komunitas pemancing. 
 

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021