Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tidak menginginkan PT Bank Kalsel atau "Banknya Urang Banua" sampai menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) Roy Rizali Anwar menyatakan itu, usai rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat di Banjarmasin, Senin (22/11).

"Karena kalau tidak memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai modal inti minimum (MIM) Bank Kalsel bisa menjadi BPR," ujarnya.

"Oleh sebab itu, berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi persyaratan MIM sebesar Rp3 triliun akhir Tahun 2024," lanjutya.

Roy yang Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) provinsi setempat menerangkan, salah satu upaya memenuhi MIM Banknya Urang Banua tersebut dengan mengembalikan deveden para pemegang saham.

Pemegang saham Banknya Urang Banua tersebut selain Pemprov, juga 13 pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) se-Kalsel.

"MIM Bank Kalsel saat ini sekitar Rp1,9 triliun, berarti tinggal Rp1,1 triliun lagi sudah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK," ungkapnya.

"Kita optimistis hingga akhir 2024 sisa MIM Rp1,1 triliun itu dapat terpenuhi," demikian Roy Rizali Anwar.

Harapan dan optimistis serupa dari Ketua DPRD Kalsel Dr (HC) H Supian HK SH MH seraya berharap, selain pengembalian deveden, agar Pemkab/Pemkot seprovinsinya menambah penyertaan modal.

"Saya berkeyakinan selain Pemprov, kalau masing-masing Pemkab/Pemkot menambah penyertaan modal MIM Bank Kalsel Rp3 triliun insya Allah tercapai," katanya.

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021