Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Panitia Khusus DPRD Kalimantan Selatan yang membahas Raperda tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa meminta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat agar segera memberikan data perusahaan penunggak pajak daerah.


 "Namun data itu jangan gelondongan, guna lebih memudahkan pembahasan," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Muharram, usai rapat bersama Dispenda Kalsel di Banjarmasin, Rabu.

 Pada rapat tersebut Dispenda Kalsel membawa dua kardus data wajib pajak yang masih dalam bentuk gelondongan, guna memperlihatkan penunggak pajak daerah di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu.

 Pansus menolak data yang masih gelondongan tersebut.

 "Kami minta data perusahaan penunggak pajak yang sudah terkualifikasi atau tersusun dengan baik, bukan dalam bentuk gelondongan," kata Muharram yang juga Ketua Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel.

 Sebelumnya terungkap tunggakan pajak daerah di Kalsel tercatat Rp162,7 miliar, sebagian besar atau 70 persen dari pajak kendaraan bermotor (PKB) roda dua.

 Sisanya atau 30 persen, terang Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kalsel itu, belum ada kejelasan bentuk tunggakan pajak daerah tersebut serta para penunggaknya.

 "Penunggak pajak daerah itu harus diungkap," kata dia.

 Selama ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel hanya menyebutkan tunggakan pajak daerah sebesar Rp162,7 miliar, dan 30 persen di antaranya dari perusahaan.

 Ia menduga laporan perusahaan tidak sesuai dengan kenyataan dari usaha mereka. "Laporan dari perusahaan terkesan kurang valid dan semua mengaku tak punya tunggakan," katanya. 

 Sebagai contoh perusahaan yang bergerak di bidang energi atau penyalur bahan bakar minyak (BBM) semestinya melaporkan asal barang dagangan tersebut; dari mana, berapa suplainya, dan perusahaan apa saja yang dipasok.

 "Dengan lengkap seperti itu, sehingga Komisi II DPRD Kalsel yang membidangi pendapatan dan pajak daerah dapat mengetahui nominal pajak daerah yang harus dibayar," tuturnya.

 Menurut dia, Pansus harus mengetahui semua data wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah.

 "Dengan adanya data tersebut, Pansus bisa bekerja maksimal dan mampu pula secepatnya merampungkan Raperda penagihan pajak daerah dengan surat paksa ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum bagi petugas pemungut dalam melaksankan tugas mereka," kata Muharram.    

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015