Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru menetapkan dua orang tersangka kasus dugaaan korupsi pengadaan komputer tablet (IPad) di sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru.

"Dua orang ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Ipad di sekretariat DPRD," ujar Kepala Kejari Banjarbaru Andri Irawan melalui Kasi Intel Nala Arjuntho dalam rilis diterima Antara, Jumat malam. 

Disebutkan Nala melalui rilis tertulis, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi masing-masing berinisial AY selaku ASN Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru dan AS penyedia barang.

Dijelaskan, penetapan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan IPad itu, sesuai hasil ekspose Tim Penyidik yang dipaparkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan seluruh jaksa pada Senin (8/11).

"Tim penyidik dan peserta ekspose menilai, berdasarkan dua alat bukti dalam proses penyidikan, didukung hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Kalsel, sepakat menetapkan tersangka," ungkapnya. 

Ditekankan, pihaknya masih belum menyebutkan nama lengkap dan masih menginisialkan nama dua tersangka karena azas praduga tak bersalah dan keduanya juga tidak ditahan karena bersikap kooperatif.

"Penetapan tersangka merupakan bentuk profesionalitas tim penyidik Tindakan Pidana Khusus Kejari Kota Banjarbaru sekaligus menjawab keraguan pihak tertentu terkait proses penanganan perkara," sebutnya.

Dikatakan, penetapan tersangka itu segera ditindaklanjuti tim penyidik mempercepat penyidikan perkara dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (P-16) untuk penelitian atau prapenuntutan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan komputer tablet (IPad) di sekretariat DPRD Kota Banjarbaru, dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan umum pada akhir April 2021 lalu.

Kejari Banjarbaru juga melakukan penyitaan barang dan dokumen terkait kasus itu dengan total ada 30 unit komputer tablet (IPad) diamankan penyidik kejari guna mempermudah proses penyidikan.
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021