Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sedang menyiapkan Perda Paksa Pajak bagi wajib pajak maupun perusahaan yang bandel membayar  pajak.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Paksa Pajak DPRD Kalsel, Muharram mengatakan, kini pihaknya sedang membahas secara intensif Raperda Paksa Pajak tersebut.

Muharram yang juga Ketua Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel itu berharap, melalu Perda tersebut mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Hanya saja, kata dia, pihaknya tetap berharap, kendati Raperda tersebut nantinya bisa disyahkan, diharapkan tidak sampai diberlakukan atau diterapkan.

Maksudnya, kata dia, masyarakat memiliki kesadaran tinggi untuk membayar kewajibannya, sehingga Perda paksa pajak (Perda penagihan pajak dengan surat paksa) tersebut tak sampai diberlakukan.

"Kalau setiapa wajib pajak menyadari dan memenuhi kewajiban tepat waktu, tanpa melakukan tunggakan berlama-lama, berarti Perda paksa pajak tak diberlakukan," katanya sambil tertawa, menjawab wartawan anggota Press Room DPRD Kalsel.

Tapi, lanjut Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kalsel itu, kalau wajib pajak tidak memenuhi kewajiban membayar pajak daerah, maka sebagai senjata pemungkas penagihan dengan menggunakan surat paksa sesuai Perda tersebut.

Wakil rakyat yang bergelar dokterandus itu menyatakan, kurang sependapat dengan usulan atau saran salah seorang pengusaha bahan bakar minyak (BBM) agar meniadakan kata "surat paksa" dalam Raperda penagihan pajak daerah dengan surat paksa.

Pasalnya, lanjut Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Kalsel itu, kalau wajib pajak yang menunggak atau tidak mematuhi kewajiban membayar pajak, sulit menagih jika tanpa surat paksa.

"Perda penagihan pajak daerah dengan surat paksa nantinya sebagai payung hukum bagi petugas pemungut pajak daerah menggunakan surat paksa bila wajib pajak tersebut tidak mematuhi atau lalai terhadap kewajiban," tegasnya menjawab Antara Kalsel.

Namun demikian, lanjutnya, Pansus Raperda panagihan pajak daerah dengan surat paksa masih memerlukan masukkan lagi sebelum pengesahan, karena hal ini juga berkaitan banyak aspek yang sama-sama membutuhkan perhatian.

"Oleh karena itu, baik atas nama Pansus maupun pribadi saya meminta maaf, Raperda penagihan pajak daerah dengan surat paksa, tidak akan buru-buru diparipurnakan untuk mendapat persetujuan/pengesahan dari anggota DPRD Kalsel," demikian Muharram.

Raperda penagihan pajak daerah dengan surat paksa ini merupakan inisiatif dewan atas usul Komisi II DPRD Kalsel bertujuan antara lain, untuk lebih meningkatkan pendapat asli daerah (PAD) pemerintah provinsi (Pemprov) setempat.

Karena dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalsel 2014, terungkap penerimaan pajak daerah yang antara lain bersumber dari PAD, tak mencapai target.

Sebagai contoh tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp162,7 miliar sebagian besar atau sekitar 70 persen dari kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015