Balangan - (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, memberikan kenaikan tunjangan tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil daerah di lingkup pemerintahan kabupaten setempat.

Hal ini sesuai dengan dikeluarkannya peraturan Bupati Balangan Nomor 34 Tahun 2015 tentang tata cara pemberian dan besaran tunjangan tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan tertanggal 03 Agustus 2015.

Kepala Bagian Organisasi di Setdakab Balangan Mahyudi mengatakan, kenaikan tunjangan tambahan penghasilan untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga kebutuhan pokok dan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Kenaikan tunjangan tambahan penghasilan ini disetujui pada periode Bupati Sefek Effendie - Ansharuddin sebagai kenang-kenangan demi memperjuangkan kesejahteraan para PNSD," ujarnya.

Ketika itu lanjut Mahyudi, Sefek berpesan, dengan meningkatnya tunjangan, harus pula diiringi dengan kinerja dan disiplin kerja serta peningkatan sanksi nyata.

Tunjangan tambahan penghasilan dilakukan pemotongan apabila PNSD tidak mengikuti apel pagi, apel siang, apel linmas, atau senam kesegaran jasmani tanpa kabar, dikenakan potongan sebesar dua persen per pelaksanaan apel.

Dengan batas toleransi waktu untuk absen apel pagi lima menit yaitu pada pukul 08.05 wita. Kemudian bagi PNSD yang tidak masuk kerja tanpa kabar dikenakan potongan sebesar lima persen perhari.

"Semoga semua PNSD meningkatkan disiplin dan kinerja serta pelayanan, sekaligus menyesuaikan kehadiran dan jam kerja sesuai aturan," harap Mahyudi.

Penghitungan kenaikan tunjangan tambahan tersebut akan diberlakukan sejak bulan Agustus ini, dan dibayarkan pada bulan september 2015, jelasnya.

"Semua ini demi mendorong peningkatan disiplin PNSD, meningkatkan produktifitas kerja PNSD, menciptakan PNSD yang profesional, serta mendorong kinerja pelayanan yang prima," papar Mahyudi.

Untuk rincian tunjangan tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil, yaitu untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) sebesar Rp8.000.000 per bulan, asisten Rp6.000.000, staf hhli, sekwan, inspektur, kepala dinas Rp 5.000.000 per bulan.

 Kepala bagian (Kabag), camat, kepala Satpol PP, dirut RSUD, kepala kantor Rp4.000.000, Kepala sub bagian (Kasubag) di Setda, lurah, kepala UPT Rp2.750.000 per bulan.

Kepala seksi seluruh dinas dan instansi Rp2.500.000, Kasub Bag Kecamatan, DP Korpri, bagian tata usaha UPT, sekretaris lurah, kepala seksi keluranan Rp2.250.000 per bulan.

Staf/fungsional golongan IV Rp2.000.000 perbulan, staf/fungsional golongan III Rp1.800.000, staf/fungsional golongan II Rp1.600.000, staf/fungsional golongan I Rp1.400.000 perbulan.

Kemudian untuk para Staf/Fungsional tata usaha Rp1.000.000, staf/fungsional penjaga sekolah Rp750.000 perbulan.

Dengan rencana tersebut, maka belanja pegawai Kabupaten Balangan pada 2015 Rp71.113.200.000, dimana pada 2014 lalu Rp41.681.100.000, dengan selisih belanja Rp29.432.100.000.

Biaya pegawai kenaikan 2015 sebesar Rp371.970.257.602, dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Rp1.018.904.300.000.

Berdasarkan hasil analisa, maka besaran rencana kenaikan tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS lingkup pemerintah Kabupaten Balangan, tidak membebani APBD.

Hal tersebut tambah Mahyudi, dikarenakan persentasinya masih dibawah 40 persen, yakni pada kisaran 36,51 persen.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015