Perusahaan pertambangan batu bara nasional, PT Adaro Indonesia yang sebagian wilayah operasinya berada di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, mempekerjakan para penyandang cacat sebagai karyawan mereka.

Menurut Humas PT Adaro Indonesia, Ismail di Dahai Office, sekitar 7 kilometer dari Paringin, ibu kota Balangan, Kamis (30/6), hal itu sejalan dengan Undang-Undang tentang Penyandang Cacat yang diterapkan pemerintah.

"Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 telah di atur ketentuan bahwa Perusahaan negara dan swasta memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat," ujarnya.

Pekerjaan yang diberikan kepada penyandang cacat di perusahaan disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya, yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah karyawan dan atau kualifikasi perusahaan.

Penyandang cacat yang dipekerjakan adalah mereka yang mengalami kecacatan fisik sejak lahir namun memiliki kemampuan untuk bekerja.

Ia mengatakan, selain penyandang cacat sejak lahir PT Adaro juga tetap mempekerjakan karyawan mereka yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.

"Perusahaan bertanggung jawab terhadap kecelakaan kerja yang dialami dengan tetap mempekerjakan tapi dengan penempatan yang disesuaikan," katanya.

Penyesuaian penempatan kerja dilakukan agar kecacatan yang dialami tidak mengganggu aktivitas pekerjaan karyawan bersangkutan.

Misalnya, bila dahulunya karyawan bersangkutan bertugas di lapangan maka untuk memudahkan kinerjanya setelah mengalami kecacatan akan di pindah ke bagian administrasi.

"Bukan hanya kecacatan yang disebabkan oleh kecelakaan kerja saja, yang disebabkan oleh kecelakaan diluar jam dan areal tugaspun karyawan bersangkutan tetap kita pekerjakan," tambahnya.

Karyawan yang mengalami kecacatan karena kecelakaan kerja atau di luar jam kerja, memiliki dua alternatif sebagai pilihan.

Bisa tetap bekerja bila memang masih mampu namun bisa juga mengajukan permohonan pensiun dini bila merasa tak sanggup lagi untuk beraktivitas.

Dengan mengajukan pensiun dini karyawan bersangkutan berhak mendapatkan uang pensiun dari perusahaan yang dapat digunakannya sebagai modal berusaha.

Perusahaan sendiri bertanggung jawab secara terhadap biaya perawatan dan pengobatan karyawannya yang mengalami kecelakaan baik saat bekerja maupun di luar jam kerja, dengan mengacu pada ketentuan yang ada, demikian Ismail./adi*C

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011