Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Empat Kabupeten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pria yang sebagai penjual sekaligus pengedar obat tanpa dilengkapi surat izin atau ilegal.

"Pria tersebut kami tangkap hasil pengembangan informasi dari masyarakat dan intelijen kepolisian. Pria tersebut sering melakukan transaksi jual beli obat tanpa dilindungi surat izin resmi," kata Kapolsek Simpang Empat AKP Viktor Berliyanto di Batulicin, Rabu.

Ia mengatakan, dari hasil penangkapan pelaku beserta barang buktinya, diketahui pria tersebut berinisial RS (38) warga Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

"RS ditangkap pada Jumat (7/8) sore sekitar pukul 16.30 Wita di sebuah Salon DR di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu," ucapnya.

Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya pihak kepolisian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian di antaranya obat bebas terbatas atau obat daftar G jenis Zenit yang sudah siap edar sebanyak 3.300 butir dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.000.000.

"Atas kepemilikan ribuan butir obat dafta G tanpa izin tersebut status pelaku kami tingkatkan menjadi tersangka yang melanggar pasal 198 dan 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu itu.

Ia melanjutkan, pasal 197 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Kemudian Pasal 198 menyatakan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015