Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan meringkus tiga pemuda melakukan transaksi sabu-sabu di sebuah hotel di Banjarmasin.
"Tersangka berinisial LK (28), AP (22) dan MI (21) ditangkap saat berada di dalam kamar hotel," terang Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Moch Isharyadi Fitriawan di Banjarmasin, Sabtu.
Polisi menyita barang bukti 11 paket sabu-sabu dengan berat 92,37 gram yang diedarkan ketiganya.
Isharyadi mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan bandar pengendali ketiga tersangka.
"Dari barang bukti yang ada disinyalir pemasok bandarnya cukup besar jadi masih kami telusuri," bebernya.
Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Isharyadi mengingatkan masyarakat termasuk kalangan muda untuk tidak terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba jika tak ingin merasakan dinginnya jeruji penjara.
"Siapa yang bersentuhan dengan narkoba lamban laun dipastikan tertangkap, jadi berhentilah sebelum menyesal," tegasnya mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021