Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Saksi Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Lambung Mangkurat Hadin Muhjad yang dihadirkan pemohon dari tim hukum Partai Golkar kubu Munas Ancol mengatakan, bahwa berita acara Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan cacat prosedur.


Menurut Hadin dalam sidang penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel di Bawaslu, Sabtu mengatakan, karena berita acara yang menyatakan tidak menerima pasangan bakal calon gubernur Gusti Iskadar dan Karyono Ibnu Ahmad tersebut cacat, maka keputusan KPU tersebut batal.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, pada Sabtu (8/8) kembali menggelar sidang ketiga dengan materi sidang mediasi yaitu mempertemukan pemohon dari tim pasangan Gusti Iskandar dan termohon dari KPU.

Berbeda dengan dua sidang sebelumnya, sidang kali ini cukup ramai, karena tim Gusti Iskandar diikuti oleh "kekuatan" penuh, baik itu tim hukum dan pendukungnya, termasuk menghadirkan dua saksi ahli Tata Negara dari Universitas Lambung Mangkurat Hadin Muhjad dan Ikhsan Anwari.

Kondisi tersebut, berbeda dengan termohon yang terpaksa menghadapi tim hukum dan tim saksi ahli seorang diri yang diwakili oleh Komisioner KPU Kalsel bidang teknis dan penyelenggaraan Pemilu Sarmudji.

Menurut Sarmudji, terpaksa dia menghadiri sidang seorang diri, karena anggota KPU lainnya, Khairansyah sedang ada acara berupa arisan keluarga.

Pada sidang tersebut, Hadin mengatakan, berdasarkan udang-undang administrasi dan pemerintahan, terdapat tiga aspek yang harus dilalui untuk mengambil keputusan, yaitu aspek kewenangan, substansi, dan prosedur.

"Untuk aspek kewenangan, jelas KPU memiliki kewenangan untuk memutuskan, hanya saja persoalannya adalah aspek prosedur dan substansi," katanya.

Sesuai ketentuan PKPU, dalam membuat keputusan KPU harus melewati empat tahapan yaitu, pendaftaran atau permohonan masuk, persiapan pengambilan keputusan, peran serta masyarakat, dan penetapan atau keputusan.

Tahapan persiapan pengambilan keputusan meliputi, verifikasi atau penelitian administrasi, yang melalui verifikasi dokumen dan faktual.

Kenyataannya, kata dia, prosedur tersebut dilewati, karena tim Gusti Iskandar memasukkan lamaran pada 28 Juli 2015, dan diputuskan pada tanggal yang sama, artinya, KPU tidak melakukan verifikasi sebagaimana yang telah dijadwalkan yaitu pada 3-7 Agustus 2015.

"Bagaimana mungkin, KPU bisa melakukan verifikasi hanya dalam hitungan menit, kemudian langsung menyatakan tidak diterima lamaran pasangan Gusti Iskandar, tanpa memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memperbaiki kekurangannya," katanya.

Memperkuat pernyataan Hadin, Ikhsan Anwari yang juga hadir untuk menguatkan gugatan tim Gusti Iskandar menyebutkan, bahwa keputusan KPU juga telah cacat secara substansi.

Menurut dia, PKPU nomor 12 tahun 2015 pasal 36 ayat 2 dan seterusnya, yang menjadi dasar KPU dalam mengambil keputusan tidak relevan dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Pasal 36 ayat dua, kata dia, menyebutkan apabila dalam proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat penetapan pengadilan mengenai penundaan pemberlakuan keputusan Menteri, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak dapat menerima pendaftaran Pasangan Calon sampai dengan adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik.

"Hingga kini tidak ada penetapan pengadilan yang menyatakan penundaan atau pembatalan keputusan Menteri, yang artinya, unsur pada ayat dua tersebut tidak terpenuhi," katanya.

Sedangkan ayat tiga dan seterusnya, pemberlakuannya mengacu pada ayat dua, yang berarti juga bila unsur pada ayat dua tidak terpenuhi, maka ayat tiga dan seterusnya tidak berlaku.

Dengan demikian, tambah dia, maka KPU dalam mengambil keputusan seharusnya kembali ke pasal 36 ayat satu.

"Jadi bila prosedur cacat dan substansi juga cacat, maka batalah surat keputusan KPU itu," kata Hadin kembali menguatkan pernyatan Anwari.

Akhir

Komisioner KPU Kalsel bidang teknis dan penyelenggaraan Pemilu Sarmudji mengatakan, bahwa tim pasangan Gusti Iskandar ke KPU menjelang akhir pendaftaran pencalonan yaitu pada 28 Juli 2015, atau dua jam sebelum pendaftaran ditutup.

"Karena tim tersebut datang pada akhir waktu pendaftaran, sehingga tidak ada kesempatan untuk melengkapi kekurangan berkas yang disyaratkan, kondisi tersebut berbeda jika tim datang pada awal pendaftaran, sehingga ada waktu beberapa hari untuk melengkapi persyaratan," katanya.

Menurut Sarmudji, sesuai ketentuan KPU, kesempatan melengkapi berkas kekurangan tersebut, bila pendaftar telah bisa melengkapi persyaratan awal sebagaimana yang ditetapkan dalam PKPU, bila tidak maka KPU tidak bisa menerima pendaftaran tersebut, melebihi waktu pendaftaran yang dijadwalkan.

"KPU juga punya dasar hukum yang kuat untuk memutuskan hal tersebut, sehingga mari kita uji bersama dengan mengikuti hasil dari sidang Bawaslu ini," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Bawaslu juga memberikan kesempatan kepada KPU untuk menghadirkan saksi ahli menguatkan keputusannya, pada sidang lanjutan yang dilaksanakan Senin (10/8) sore.

"Kita akan kembali memusyawarahkan dengan anggota KPU lainnya, untuk menghadirkan saksi ahli," katanya.

Komisioner Bawaslu Bidang Hukum dan Pengelolaan Sengketa, Azhar Ridhani, mengatakan, setelah sidang pada lanjutan tersebut, diharapkan kedua belah pihak telah menemukan kesepakatan, bila belum maka akan dilakukan sidang lanjutan.

"Hingga akhirnya kita juga akan mengambil kesimpulan dengan minta pendapat dari saksi ahli independen, untuk menganalisa hasil sidang yang telah dilakukan," katanya.

Gusti Iskandar mengatakan, keputusan KPU yang menerima tandatangan kedua kubu, akan rawan gugatan dari partai politik lain.

"Bagaimana mungkin KPU menerima tandan tangan partai yang ilegal, tanpa keputusan dari Kemenkumham," katanya.

Menurut dia, keputusan pembentukan tim 10 oleh kedua kubu, itu adalah keputusan intern partai politik yang tidak bisa menjadi dasar hukum bagi KPU maupun pihak lainnya untuk mengambil keputusan.

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015