Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Kepala Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Selatan Mahyuni mengatakan, pihaknya siap memproses gugatan sengketa Pilkada yang diajukan tim hukum pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan Gusti Iskandar dan Karyono Ibnu Ahmad.


Menurut Mahyuni di Banjarmasin Senin, pihaknya telah meminta kepada tim hukum pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang mengajukan gugatan sengketa Pilkada tersebut, untuk memlengkapi berkas yang telah disampaikan.

"Berdasarkan hasil komunikasi dengan Bawaslu pusat, bahwa berita acara yang dikeluarkan oleh KPU Kalsel, masuk dalam katagori keputusan, sehingga gugutan yang diajukan pasangan Gusti Iskandar dan Karyono Ibnu Ahmad bisa diproses," katanya.

Hanya saja, tambah dia, tim hukum yang ditunjuk oleh pasangan tersebut, harus melengkapi beberapa berkas, antara lain SK Kemenkumham terakhir, SK penunjukan yang dilegalisir dari Golkar pusat, kemudian surat berita acara yang juga dilegalisir oleh KPU dan beberapa syarat lainnya.

Bila syarat-syarat yang diminta oleh Bawaslu telah lengkap dan bisa dipenuhi, maka selanjutnya akan dilakukan mediasi antara pihak penggungat dan tergugat.

"Kita berikan waktu hingga 12 hari untuk melakukan mediasi, bila ternyata tidak berhasil, maka Bawaslu akan mengambil keputusan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Menurut Mahyuni, berdasarkan informasi dari tim hukum pasangan Bakal calon yang diusung oleh kubu Golkar berdasarkan Munas Ancol tersebut, kelengkapan berkas akan disampaikan pada Selasa (4/8), dan bila lengkap akan langsung diproses.

Anggota tim hukum pasangan Gusti Iskandar-Karyono Ibnu Ahmad, Syaripani mengatakan, seluruh berkas yang diminta oleh Bawaslu telah disiapkan dan akan diajukan pada Selasa (4/8).

"Pada Sabtu (30/7) kami dipanggil oleh Bawaslu, yang menyampaikan bahwa surat yang kami ajukan bisa diproses dan diminta untuk melengkapi berkas," katanya.

Menurut dia, materi gugatan yang disampaikan antara lain adalah, keputusan KPU yang berdasarkan PKPU dan mengabaikan undang-undang Pilkada.

Padahal, kata dia, isi PKPU bertentangan dengan undang-undang Pilkada nomer 8 2015, yang menyebutkan bahwa partai yang diakui adalah yang memegang surat keputusan Kemenkumham yang terakhir.

"Kenyataannya KPU lebih mengakomodir ketentuan yang di PKPU yang menyebtukan bahwa bakal calon harus menunjukkan surat pencalonan dari kedua kubu," katanya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Partai Golkar kubu Agung Laksono bakal menggugat Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan karena merasa dirugikan terhadap dikeluarkannya berita acara yang menyatakan tidak menerima pendaftaran pasangan Gusti Iskandar-Karyono Ibnu Ahmad.

Menurut Gusti Iskandar, usai rapat pleno dikeluarkannya berita acara tidak diterimanya dirinya menjadi calon Gubernur Kalsel 2015-2020, di Banjarmasin, Selasa, keputusan KPU dinilai telah mencederai hak konstitusional mereka untuk bisa keluar sebagai pemimpin masa depan Kalsel.

"Kami akan mengajukan dua gugatan, satu terkait dikeluarkannya berita acara tersebut, dan gugatan immaterial kepada pribadi yang merasa dirugikan," katanya.

Pewarta: Ulul Maskuriah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015